JSON Variables

"LAPOR MAS WAPRES" BERIKUT SYARAT DAN ALUR PENGADUANNYA


Jakarta, 11 November 2024 (AKURAT, BERISI & BERIMBANG), Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meluncurkan inovasi baru dan membuka layanan pengaduan masyarakat bernama "Lapor Mas Wapres". Wapres Gibran ingin membuka dan memberikan Ruang untuk masyarakat  yang mempunyai Gagasan, Saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama.


Secara Resmi layanan pengaduan "Lapor Mas Wapres" ini telah berjalan mulai Senin, 11 November 2024. Terdapat posko pengaduan dan sudah disiapkan satu ruangan bernama 'Pengaduan Masyarakat' didalam Istana Wapres, Jakarta untuk menampung masyarakat yang hendak mengadu.

Seketarian Wapres melaporkan sejauh ini sudah ada puluhan aduan dari Masyarakat yang masuk, "Ujar Pranggono kepada Wartawan, Senin 11 November 2024. 

Cara Sampaikan Pengaduan 'Lapor Mas Wapres'

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui layanan 'Lapor Mas Wapres' secara Langsung atau Online. Untuk Pengaduan langsung, masyarakat dapat langsung datang ke Posko yang telah di siapkan berada di Kompleks Istana Wapres RI, Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat Setiap Hari Senin s/d Jumat, Pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan batas maksimal 50 Pengaduan Perharinya.

Untuk pengaduan layanan 'Lapor Mas Wapres' melalui Online, bisa langsung menghubungi/melalui kontak Whatsapp Resminya di Nomor 0811 704 227.

Tindak Lanjut Laporan Pengaduan Yang Masuk

Setelah masyarakan menyampaikan pengaduannya di layanan 'Lapor Mas Wapres' di Tempat, masyarakat bisa langsung pulang kembali ke Rumah masing-masing, Laporan/aduan yang masuk akan di olah oleh Setwapres lalu akan di Koordinasikan dengan Kementrian, Lembaga atau Pemda terkait.

Pranggono menginformasikan aduan dari Masyarakat nantinya akan di proses oleh Setwapres selama 14 Hari. Masyarakat juga bisa cek Progres Penanganan Laporan melalui Website/Whatsapp. Masyarakat yang mengadu akan mendapatkan Nomor Registrasi laporan dan dengan nomor tersebut dapat cek sejauh mana penanganan atas pengaduan tersebut di tindak lanjuti oleh Kementrian, lembaga dan Pemda.



Dilangsir : Detiknews




(RED) 


أحدث أقدم

Facebook