Jambi, Jumat 22 November 2024 (Akurat, Berisi & Berimbang) Tim Ditreskrimum Polda Jambi melakukan Konferensi Pers atas kasus yang berhasil diungkap yaitu tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama sau bulan terakhir.
AKBP Kristian Adi Wibawa sebagai Kasubdit Ditreskrimum Polda Jambi menjelaskan, ''Polda Jambi telah menerima 10 laporan dengan Jumlah tersangka 13 Orang, 3 tersangka yang ada pada saat ini adalah hasil ungkap kasus Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan 10 orang lainnya merupakan hasil ungkap kasus di Polres Jajaran. “ Jelas AKBP Kristian.
10 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Jajaran tersebut yaitu, 4 dari Polresta Jambi, 2 Polres Merangin, 1 Tanjab Barat, 1 Polres Bungo dan 1 Polres Sarolangun dan 1 Polres Kerinci. Ditambahkannya bawa modus operandi yang diungkap pada kasus TPPO ini adalah dengan melakukan eksploitasi seksual, yang dimana pelaku menawarkan harga korban kepada pelanggan dan mendapatkan imbalan dari hasil menawarkan.
“Ketiga Pelaku ini merupakan hasil tangkapan dari dua TKP yang telah berhasil kita amankan yaitu di Eks Lokalisasi Payo Sigandung dan satu buah hotel di kawasan Kota Jambi, dengan jumlah korban 13 orang, 2 diantaranya anak dibawah umur,” ungkapnya. Disampaikannya pada akhir release tersebut, bahwa para korban akan dilakukan rehabilitasi di Dinas sosial untuk memperhatikan kondisi psikis dan mental nya agar lebih baik dan mengembalikan rasa percaya dirinya.
Dilansir : Marahtulis.com
(RED)