JSON Variables

POLISI MELAKUKAN PENGGELEDAHAN TERKATI DUGAAN KASUS PEGAWAI KOMDIGI YANG LINDUNGI DAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DARI SITUS JUDI ONLINE



Jakarta, 6 November 2024 (AKURAT, BERISI & BERIMBANG). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi menjelaskan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap dua Money Changer (Tempat penukaran Uang) yang diduga terjadi penyalahgunaan wewenang belasan pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdagi). Informasi yang kami dapatkan, Uang setoran yang di berikan oleh Bandar Judi diberikan langsung kepada para Pelaku di Money Changer tersebut dalam bentuk uang tunai (Cash).


Bandar Judi Online ini menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali,  Skema yang di lakukan oleh Pelaku dan Bandar Judi Online, Website yang telah memberikan uang kepada Pelaku akan di keluarkan dalam list daftar pemblokiran "Ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wora Satya Triputri.

Sebanyak 11 dari 15 tersangka ini sebagai Pegawai dari Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau lebih sering kita kenal Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan 4 dari 15 lainnya adalah warga Sipil. Kewenangan Memblokir situs Judi Online adalah wewenang dari Komdagi, namun yang terjadi saat ini adalah Pelaku memanfaatkan Wewenang ini untuk mendapatkan keuntungan Pribadi dan melindungi Ribuan Situs Judi Online serta Bandarnya.

Polisi telah menggeledah kantor Satelit dan kantor Komdagi pada hari Jumat, 11 November 2024. Tersangka berinisal AK, AJ dan R mengendalikan dan melindungi situs Judi Online yang telah membayar mereka dengan Uang Tunai (Cash) dan mendapatkan setoran Uang Tunai ini setiap dua Minggu sekali. 




(RED)
أحدث أقدم

Facebook