JSON Variables

POLRESTA PALU BERHASIL UNGKAP KASUS PERJUDIAN, HASIL PELAKSANAAN OPERASI PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT)




Palu, 14 November 2024 (AKURAT, BERISI & BERIMBANG), Lewat Konfrensi Pers yang di gelar di ruang Rupatama di Polresta Palu pada (14/11), Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza, S.I.K didampingi oleh KBO Reskrim Ipda Aji Suhada, PS di depan Awak Media, Kasat Reskrim menerangkan bahwa Kasus yang berhasil diungkap saat ini berhubungan dengan Praktik Perjudian Kupon Putih atau dikenal dengan Sebutan Shio. 


Pengungkapan ini dimulai dari Laporan yang di terima Oleh pihak Kepolisian pada 11 November 2024 yang berkaitan dengan salah satu Pelaku perjudian berinisal E (54), warga Kecamatan Palu Barat, Kota Palu yang diduga kuat terlibat dalam praktik judi kupon Putih. Memungkinkan orang berjudi dan memasang taruhan dari Rp.1000  hingga tidak terbatas.

Pada 13 November 2024, Pihak kepolisan kembali menerima dan mendapatkan laporan kedua dengan terduga Pelaku lainnya Berinisial H (41), Warga Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kedua Terduga Pelaku ini menerima Pemasangan Angka Judi Shio dari Para Penjudi kemudian di transferkan ke Rekening Bandar. Jika Angka dipasang keluar sesuai Undian, Penjudi akan dibayar sesuai Nominal pasaran yang tercantum dan sesuai aturan Perjudian tersebut.

Tindakan yang dilakukan Oleh Pihak Kepolisan adalah bagian dari Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang di laksanakan langsung oleh Polresta Palu untuk memberantas Kejahatan-kejahatan yang dapat meresahkan Masyarakat termasuk Perjudian. AKP Muhammad Reza mengungkapkan lebih lanjut, "Kami terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan kehidupan masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan judi kupon putih yang saat ini banyak meresahkan warga,”

Kedua Pelaku di Jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke- 3 KUH Pidana “Barang siapa tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian” Ancaman Hukuman Pidana paling lama 10 Tahun, Denda paling banyak 25 Juta Rupiah. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan perjudian dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang dapat merusak lingkungan sekitar.

Harapannya, dengan terungkapnya kasus Perjudian ini dapat memberikan Efek Jera kepada Pelaku dan Masyarakat Umum untuk tidak terlibat dalam Jenis Perjudian apapun yang dapat memberikan Kerugian dari Segi Materi dan merusak Moral serta Tatanan sosial di Masyarakat.


Dilangsir : TBNews Sulteng



(RED) 
Lebih baru Lebih lama

Facebook