Bekasi, 19 November 2024 (AKURAT, BERISI & BERIMBANG) Kapolsek Jatisampurna Iptu Didik Tri Maryanto memimpin Apel Gabungan yang tergabung dari tiga Pilar yaitu Kecamatan Jatisampurna, Polsek Jatisampurna dan Pihak TNI dalam Rangka untuk menindak tegas dan memberantas Narkoba yang selama ini makin marak di perjual belikan oleh toko obat - obatan keras yang terdaftar dalam Golongan "G" seperti Tramadol, Kamlet, Mercy dan Hexymer, dll.
Iptu Didik Tri Maryanto memberikan informasi ke Awak Media, "Selama ini Pihak Kepolisan sering mendapatkan Laporan dari Masyarakat di Wilayah Jatisampurna terdapat 8 titik Toko Obat - obatan keras yang dijual secara Bebas, Toko Obat - obatan ini menjual obat Keras dan Ilegal serta tidak punya Ijin . Hal ini dapat merusak Generasi Anak bangsa, maka kami berkomitment bersama tiga Pilar untuk bersama-sama Berantas Narkoba untuk masa depan kalangan Muda yang lebih baik kedepannya".
Tindakan Tegas Yang Dilakukan Oleh Pihak Berwenang
Kapolsek Jatisampurna Iptu Didik Tri Maryanto lanjut menjelaskan jika Toko Obat - obatan keras ini masih buka di Wilayah Jatisampurna maka akan kami tindak tegas, akan di lakukan penangkapan dan tidak akan kami Lepaskan. Maka kami menghimbau dan meminta kepada Seluruh pihak RT , RW dan Tokoh Masyarakat untuk saling bekerjasama dan bersinergi untuk memberantas Narkoba di Wilayah masing-masing.
Camat Jatisampurna Nata juga menghimbau agar seluruh warga Jatisampurna, jika melihat Toko Obat keras masih beroperasi atau masih membuka dan menjual Obat-obatan keras dapat langsung melaporkan segera Ke Pihak Polsek setempat agar diwilayah lingkungan kita selalu aman dan bebas dari Narkoba, Nata Selaku Camat Jatisampurna juga mengucapkan Rasa Terimakasih untuk seluruh Jajaran yang tergabung dari Tiga Pilar yang sudah Ikut bersama-sama berantas Narkoba dan semuanya berjalan baik, Ujarnya.
Dilangsir : deklarasinews.com
(RED)