JSON Variables

PRESIDEN PRABOWO TELAH RESMI HAPUS HUTANG MACET PETANI, NELAYAN DAN UMKM

Jakarta - 5 November 2024 (AKURAT, BERISI & BERIMBANG).  Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Peraturan ini memuat tentang penghapusan Hutang Macet untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta bidang Lainnya.


Bertempat di Istana Merdeka Jakarta Pusat, Prabowo Subianto berujar "Hari ini saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 berkaitan penghapusan Hutang Macet Para UMKM". Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban keuangan Para Petani, Nelayan dan Pelaku UMKM yang mengalami kesulitan membayar Hutang. 


Prabowo menyebutkan, Kebijakan ini diambil dan muncul setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai kelompok Masyarakat, terutama kelompok Tani dan Nelayan di Seluruh Indonesia.


Lebih lanjut, Prabowo berharap dengan adanya aturan ini, Dapat membantu para Nelayan, Petani dan UMKM agar dapat meneruskan usahanya kembali serta mereka bisa lebih berdaya guna untuk Bangsa dan Negara Indonesia.




(RED)

أحدث أقدم

Facebook