Bekasi, Sabtu 30 November 2024, (Akurat, Berisi & Berimbang) BPJS Kesehatan di Indonesia memiliki dua jenis kepesertaan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berbeda, yaitu BPJS Mandiri dan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Setiap jenis memiliki karakteristik dan prosedur pendaftaran yang berbeda, di mana masing-masing menjangkau segmen masyarakat yang berbeda pula.
Target Peserta
Perbedaan mendasar antara BPJS Mandiri dan BPJS PBI terletak pada target pesertanya. BPJS Mandiri ditujukan untuk masyarakat umum yang memiliki pekerjaan dan menerima penghasilan dari perusahaan atau pemberi kerja. Sementara itu, BPJS PBI dirancang khusus untuk individu yang tergolong miskin dan tidak memiliki penghasilan tetap, dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Dengan kata lain, BPJS PBI ditujukan bagi mereka yang tidak mampu membayar iuran.
Pengajuan dan Pendaftaran Diri
Pendaftaran untuk BPJS PBI berlangsung melalui rekomendasi dari Dinas Sosial setempat berdasarkan data tentang masyarakat yang tergolong tidak mampu. Berbeda dengan BPJS Mandiri, yang mana peserta dapat mendaftar secara pribadi atau melalui pihak perusahaan sebagai pemberi kerja. Proses pendaftaran yang berbeda ini mencerminkan keberpihakan program kepada kelompok yang paling membutuhkan.
Syarat Kepemilikan Rekening Bank
Dalam proses pendaftaran BPJS Mandiri, terutama untuk kelas 1 dan 2, peserta diwajibkan untuk memiliki rekening bank yang akan digunakan untuk pembayaran iuran bulanan. Hal ini memberikan kemudahan dan kepastian dalam pemotongan iuran secara otomatis. Namun, peserta PBI dan BPJS Mandiri kelas 3 tidak diwajibkan untuk memiliki rekening bank, sehingga mengurangi beban administratif bagi mereka yang berstatus ekonomi rendah.
Iuran
Peserta BPJS Mandiri memiliki kewajiban untuk membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Kelas ini menawarkan fasilitas kesehatan yang bervariasi, memungkinkan peserta untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Sebaliknya, peserta PBI tidak dikenakan biaya apa pun untuk program kesehatan, karena iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Lokasi Fasilitas Kesehatan
Dalam hal akses ke fasilitas kesehatan, peserta BPJS Mandiri memiliki kemampuan untuk memilih dari berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS, sesuai dengan domisili mereka. Ini memberikan keleluasaan bagi peserta untuk mendapatkan perawatan di lokasi yang lebih nyaman. Namun, peserta PBI terpaksa dibatasi hanya dapat melakukan pengobatan di puskesmas kelurahan atau desa, yang merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pembatasan ini dapat mengurangi opsi perawatan yang tersedia bagi peserta PBI.
Naik Kelas pada Masa Perawatan
Dalam situasi perawatan, peserta BPJS Mandiri dari kelas 1 dan kelas 2 memiliki fleksibilitas untuk mengajukan naik kelas jika kamar perawatan yang mereka inginkan penuh. Ini membawa keuntungan bagi mereka yang ingin mendapatkan perawatan di kamar yang lebih nyaman atau lebih baik. Namun, bagi peserta PBI dan BPJS Mandiri kelas 3, opsi untuk naik kelas tidak tersedia. Mereka harus menunggu hingga kamar yang sesuai dengan kelas 3 tersedia, ini bisa jadi tantangan ketika ada jumlah pasien yang tinggi dan ketersediaan ruangan terbatas.
Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan menawarkan dua jalur kepesertaan yang berbeda tetapi saling melengkapi. BPJS Mandiri menyediakan pilihan bagi yang mampu membayar, sementara BPJS PBI menawarkan perlindungan kesehatan tanpa biaya bagi mereka yang berhak. Kedua program ini, meskipun memiliki perbedaan signifikan, berkontribusi pada sistem kesehatan nasional di Indonesia, memfasilitasi akses terhadap layanan kesehatan untuk seluruh lapisan masyarakat.
Dilansir : nkripost.com
(RED)