JSON Variables

Gaji dan Tunjangan Terbaru Per 1 Desember 2024 Untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa di Indonesia

 


Bekasi, Sabtu 07 Desember 2024 (Akurat, Berisi & Berimbang) Dalam konteks pemerintahan desa di Indonesia, kinerja serta tanggung jawab kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa sangat menentukan dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, permasalahan gaji dan tunjangan yang mereka terima sering kali menjadi sorotan. Dalam empat tahun terakhir setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, harapan mengenai kenaikan gaji untuk para pemimpin desa ini masih belum terwujud.

Pengaturan Gaji dan Tunjanagan

Berdasarkan aturan yang ada, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a, sedangkan sekretaris desa memperoleh 110%. Pada tahun 2024, gaji kepala desa ditetapkan minimal Rp 2.426.640,00 per bulan, sementara sekretaris desa sebesar Rp 2.224.420,00. Gaji perangkat desa lainnya juga telah ditentukan, dengan penghasilan tetap mulai dari Rp 2.022.200,00 per bulan.

Di samping gaji pokok, berbagai tunjangan juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja mereka di lapangan. Tunjangan yang diterima mencakup tunjangan jabatan, kinerja, dan kesejahteraan, yang semuanya berkontribusi pada total penghasilan mereka.

Rincian Tunjangan

Berdasarkan informasi dari media bungko.desa.id (2024), berikut adalah rincian tunjangan yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:

1. Tunjangan Jabatan: Rp 500.000 (Kepala Desa), Rp 450.000 (Sekretaris Desa), Rp 400.000 (Perangkat Desa)
2. Tunjangan Kinerja: Rp 300.000 (Kepala Desa), Rp 250.000 (Sekretaris Desa), Rp 200.000 (Perangkat Desa)
3. Tunjangan Kesejahteraan: Rp 200.000 (Kepala Desa), Rp 150.000 (Sekretaris Desa), Rp 100.000 (Perangkat Desa)
4. Tunjangan Lainnya: Rp 100.000 (Kepala Desa), Rp 75.000 (Sekretaris Desa), Rp 50.000 (Perangkat Desa)

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa pada 2024 mencapai sekitar Rp 3.526.640,00 per bulan. Untuk sekretaris desa, total penghasilan sekitar Rp 3.149.420,00, dan perangkat desa lainnya mencapai sekitar Rp 2.772.200,00 per bulan. Tunjangan yang bervariasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat.

Harapan Kenaikan Gaji di Masa Depan

Meski sudah ada penetapan penghasilan, setelah sekian lama, banyak harapan yang tertumpu pada kenaikan gaji untuk kepala desa dan perangkat desa yang dijadwalkan akan terjadi pada tahun 2025. Meskipun begitu, pemerintah hingga saat ini masih belum membeberkan berapa persentase kenaikan gaji yang akan diterima oleh mereka. Kejelasan mengenai hal ini sangat dinantikan, terutama oleh para aparatur desa yang merupakan garda terdepan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Secara keseluruhan, penting bagi pemerintah untuk merealisasikan peningkatan gaji dan tunjangan agar kepala desa dan perangkat desa dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan desa mereka.




(RED)
أحدث أقدم

Facebook