JSON Variables

Gerak Cepat Lakukan Pembongkaran Kasus Pencurian Sepeda Motor Anggota Polri


Lampung, Kamis 12 Desember 2024 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali terjadi, kali ini korbannya adalah salah satu anggota kepolisian di daerah Lampung. Penangkapan pelaku berinisial WI (27) oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah pada Kamis, 12 Desember 2024, mengungkapkan sebuah modus operandi yang meresahkan banyak pihak, terutama di lingkungan publik.


Kejadian tersebut dimulai ketika WI berhasil menggasak sepeda motor milik anggota Polri, Jujuk Martanto (44), yang terparkir di Masjid Al Hidayah, Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak. Ketika itu, Jujuk tengah melaksanakan salat magrib berjamaah, dan tindakan pencurian ini berhasil dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 18.35 WIB.

Apa yang membuat kasus ini semakin menarik adalah keberhasilan polisi dalam melacak pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dalam kamera pengawas tersebut, WI terlihat mendongkel motor yang dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci T. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memang memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan aksinya. Ketika modus pencurian berhasil teridentifikasi, polisi baru mulai mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengungkapkan bahwa modus tersangka ternyata tidak hanya berfokus pada satu lokasi saja, melainkan juga mengincar sepeda motor yang terparkir di area-area ibadah dan sekolah. Penjagaan yang kurang ketat di lingkungan tersebut menjadi celah bagi pelaku untuk beraksi. Dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan dengan cepat melakukan cek CCTV, akhirnya lokasi pelarian pencuri berhasil diketahui.

Personel Tekab 308 pun segera diterjunkan, dan pada pukul 00.00 WIB, mereka berhasil menangkap WI di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar. Dalam penangkapan tersebut, bukan hanya pelaku yang ditangkap, tetapi juga delapan unit sepeda motor curian yang berhasil diamankan. Di antaranya adalah motor Honda Beat Street milik Jujuk Martanto yang diparkir di masjid saat pencurian terjadi.

Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan betapa kerasnya pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan. WI kini terancam hukuman pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. Proses hukum yang akan dijalani pelaku menjadi sebuah sinyal bahwa kejahatan, terutama yang menyasar anggota kepolisian dan masyarakat secara umum, akan mendapatkan sanksi yang tegas.

Kejadian ini juga menekankan pentingnya kewaspadaan di sekitar lingkungan. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan dan memperhatikan tempat parkir yang aman. Tak hanya itu, kerjasama antara masyarakat dan kepolisian perlu semakin ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.


Doc dilansir : Polres Lampung Tengah



(RED) 
أحدث أقدم

Facebook