Bandung, 12 Desember 2024 (Akurat, Berisi & Berimbang) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah jaringan narkoba internasional dalam operasi besar yang dinamakan Gain Operation. Operasi ini tidak hanya menunjukkan keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum, tetapi juga menandai langkah signifikan dalam memberantas masalah narkoba yang semakin meluas di Indonesia.
Pengungkapan Operasi Gain
Dalam penggerebekan yang dilakukan di berbagai lokasi di Jawa Barat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 670 miliar. Objek yang disita diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari efek merusak narkoba, evidencing the critical role of law enforcement in safeguarding public health.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Pada konferensi pers yang diadakan pada 12 Desember 2024, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen serius Polri dalam perang melawan narkoba. Beliau menyampaikan bahwa struktur organisasi Polri selalu berupaya menanggulangi ancaman yang mungkin dihadapi generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkoba. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan Polri dalam usaha tersebut.
Detail Penggerebekan
Operasi ini berhasil menggagalkan peredaran dua jenis narkoba, yakni Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga terkait dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Lokasi-lokasi penggerebekan mencakup Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, serta Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda, dengan masing-masing peran yang krusial dalam proses distribusi dan produksi narkoba.
Penemuan Barang Bukti
Petugas menemukan serta menyita barang bukti yang mencengangkan, termasuk 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Melengkapi itu, deteksi terhadap peralatan produksi narkoba seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portable menambah deretan mlh barang bukti yang mengindikasikan skala besar operasi ini. Selain itu, uang tunai senilai Rp 75 juta yang didapati juga diduga kuat berasal dari hasil peredaran narkoba.
Ancaman Hukum bagi Tersangka
Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini diancam hukum berdasarkan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Denda juga bisa mencapai Rp 10 miliar. Langkah-langkah hukum yang ketat ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mempertegas bahwa peredaran narkoba tidak akan ditoleransi di Indonesia.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Wakabareskrim Polri, dalam kesempatan tersebut, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib, karena dukungan masyarakat sangat penting bagi keberhasilan program ini. Tanpa keterlibatan masyarakat, upaya penegakan hukum bisa terhambat dan hasil yang diinginkan akan sulit tercapai.
Dilansir : elegannews.com
(RED)