Kota Depok, Rabu 11 Desember 2024 (Akurat, Berisi & Berimbang) Peredaran obat-obatan keras Daftar G di Kota Depok, khususnya di Kecamatan Pancoran Mas, telah menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, termasuk Awak Media. Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan pengawasan dalam peredaran obat yang seharusnya diatur dan diawasi oleh pihak berwenang.
Temuan Investigasi
Temuan Investigasi
Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim investigator dari reskrimpoldanews.com, terdapat tiga toko obat ilegal yang didapati menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di Jalan Raya Cagar, Pancoran Mas, Kota Depok. Toko-toko tersebut menjual berbagai jenis obat seperti Tramadol, Deximeir, dan Tri X, yang termasuk dalam Daftar G, serta Rexlona lainnya. Obat-obatan ini umumnya digunakan untuk pasien dengan penyakit saraf, namun karena mengandung bahan narkotika, mereka hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.
Analisis Situasi
Keberadaan obat-obatan tersebut di pasaran bebas menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan (Depkes) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Faktanya, selama investigasi berlangsung, tim berhasil menemukan beberapa lokasi yang menjual obat-obatan tersebut tanpa pengawasan yang tepat. Lokasi kedua yang teridentifikasi terletak di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, dan lokasi ketiga di Jalan Pitara, dekat pemancingan Pitara.
Toko-toko ini dikendalikan oleh individu-individu bernama Ali dan Romli, yang mengelola bisnis ilegal ini dengan cermat, bahkan di tengah arus larangan yang ada. Faktanya, bisnis semacam ini terus berkembang, yang mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda yang berpotensi menjadi korban penggunaan obat-obatan tersebut.
Panggilan untuk Tindakan
Demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dibutuhkan koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum untuk menanggulangi peredaran obat-obatan ilegal ini. Sangat disayangkan bahwa meskipun Depkes memiliki wewenang untuk menutup tempat-tempat yang menjual obat tanpa izin, tindakan proaktif masih langka dilakukan.
Penegakan hukum melalui UU Narkotika juga menjadi sangat penting di sini. APH diharapkan untuk menyelidiki dan menindak tegas individu dan jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang ini. Segera mungkin untuk menciptakan efek jera, sehingga peredaran obat yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir.
( Tim investigator media reskrimpoldanews.com )