JSON Variables

Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Jelang Natal dan Tahun Baru di Jawa Tengah


Jateng, Rabu 18 Desember 2024 ( Akurat, Berisi & Berimbang) Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, situasi lalu lintas di Jawa Tengah menjadi sorotan penting. Kombes Pol Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jawa Tengah, mengumumkan bahwa akan ada pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan di momen yang seringkali dipenuhi dengan mobilisasi masyarakat.

Dasar Kebijakan

Pembatasan ini bersumber dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga Kementerian dan Lembaga, yaitu Direktorat Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Korps Lantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU. Penegasan mengenai larangan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah lalu lintas yang dapat mempengaruhi kenyamanan masyarakat saat merayakan liburan.

Kendaraan yang Terkena Pembatasan

Dalam SKB tersebut, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi mencakup:

- Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.

- Kereta tempelan dan kereta gandengan.

- Kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu.

- Kendaraan yang mengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.

Semua jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini akan dilarang melintas di jalur strategis, baik tol maupun non-tol di wilayah Jawa Tengah, terutama di jalur yang biasa dilalui pemudik seperti Pantura, jalur tengah, dan lintas selatan.

Ruang Lingkup Pembatasan

Pembatasan operasional ini akan diberlakukan di beberapa ruas jalan, termasuk:

- Ruas tol Brebes-Sragen.

- Semarang-Demak.

- Tol Dalam Kota Semarang.

- Tol Yogyakarta-Solo.

Waktu penerapan pembatasan tersebut dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB dan berakhir pada 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB. Dalam periode ini, diharapkan arus lalu lintas dapat berlangsung lebih lancar dan aman.

Pengecualian untuk Kebutuhan Pokok

Penting untuk dicatat bahwa peraturan ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan tertentu. Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat, seperti:

- Beras,

- Gula,

- Minyak goreng,

- Daging,

- Bahan bakar minyak dan gas,

- Pupuk,

- Pakan ternak,

- Pengiriman uang,

- Kendaraan untuk penanganan bencana.

Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi meskipun ada pembatasan yang diberlakukan untuk kendaraan angkutan barang.



Dilansir : Kompas.com





(RED)

Lebih baru Lebih lama

Facebook