JSON Variables

Pemerintah Indonesia Tangani Penyelundupan iPhone 16 dan Tantangan Investasi Apple, 102 Iphone di Musnahkan


Jakarta, Jumat 29 November 2024 (Akurat, Berisi & Berimbang) Isu penyelundupan barang ilegal kerap kali menjadi sorotan di Indonesia, terutama terkait dengan produk teknologi tinggi seperti smartphone. Baru-baru ini, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta menangkap perhatian publik setelah menyita 102 unit iPhone 16. Langkah ini diambil karena Apple tidak mendapatkan izin resmi untuk menjual produk tersebut di Indonesia, yang menimbulkan berbagai pertanyaan terkait regulasi dan investasi luar negeri di tanah air.


Penyitaan iPhone 16 oleh Bea dan Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengonfirmasi bahwa penyitaan tersebut dilakukan di bandara Soekarno-Hatta, di mana barang-barang itu masuk melalui pengiriman dari Batam antara tanggal 4 hingga 27 November 2024. Menurut Askolani, iPhone 16 ilegal ini tidak hanya ditemukan di Soetta, tetapi juga di bandara lain, menunjukkan adanya pola penyelundupan yang lebih luas. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur barang impor tanpa izin resmi dari pemerintah.

Askolani menekankan bahwa kasus ini merupakan contoh tindakan tegas pemerintah terhadap pelanggaran hukum di bidang perdagangan. Ia menjelaskan bahwa iPhone 16 yang disita akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum, tanpa opsi pelelangan.

Penolakan Proposal Investasi Apple

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga terlibat dalam dinamika ini setelah menolak proposal investasi sebesar 100 juta dolar AS dari Apple. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan kementerian, di mana mereka melakukan asesmen teknokratis terhadap proposal yang diajukan Apple.

Kemenperin menilai bahwa nilai investasi yang diajukan Apple belum memenuhi aspek keadilan yang ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh, Apple belum menunjukkan komitmen untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia, serta belum memenuhi kriteria penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

Akar Masalah: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia berkaitan erat dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipatuhi oleh produsen elektronik. Apple berusaha memenuhi kriteria ini melalui skema investasi yang melibatkan fasilitas pelatihan, seperti Apple Developer Academy. Namun, kenyataannya, investasi yang telah dijalankan masih jauh dari target yang ditetapkan.

Proses Penyelesaian dan Masa Depan Investasi

Kemenperin juga mengingatkan Apple untuk menyelesaikan komitmen investasi yang tertunda hingga 2023, yang terpisah dari pembahasan proposal baru untuk periode 2024-2026. Menurut Kemenperin, Apple diharuskan untuk memperbaiki situasi ini agar tidak terus-menerus mengajukan proposal setiap tiga tahun. Upaya memfasilitasi kehadiran Apple di Indonesia akan melibatkan pembicaraan lebih lanjut untuk mempercepat realisasi investasi yang lebih signifikan.

Kasus penyitaan iPhone 16 dan penolakan proposal investasi Apple menyoroti tantangan yang dihadapi oleh produsen asing dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Sementara pemerintah berupaya melindungi industri dalam negeri dan menerapkan regulasi yang ketat, perusahaan seperti Apple harus beradaptasi dan memenuhi persyaratan investasi yang ditetapkan. Dengan demikian, keberlanjutan hubungan antara pemerintah dan investor asing seperti Apple akan sangat bergantung pada komitmen untuk menciptakan ekosistem investasi yang adil dan saling menguntungkan.




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook