JSON Variables

Pentingnya Perpanjangan SIM dan STNK 5 Tahun Sekali dalam Konteks Keamanan Publik


Jakarta, Sabtu 07 Desember 2024 (Akurat, Berisi & Berimbang)  Dalam dunia yang terus berkembang, pengaturan dokumen berkendara menjadi isu yang tak terpisahkan dari kebijakan keselamatan publik. Baru-baru ini, usulan untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) muncul dalam wacana DPR yang dikenal dengan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Usulan ini menimbulkan perdebatan luas mengenai manfaat dan kebutuhan perpanjangan dokumen ini.


Alasan Perpanjangan SIM dan STNK

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berargumen bahwa perpanjangan setiap lima tahun tidak hanya sekadar formalitas. Menurut Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, perpanjangan diperlukan untuk memperbarui data identitas pemegang SIM serta melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan. Salah satu aspek penting yang diperiksa adalah kondisi pengereman, yang berkaitan langsung dengan keamanan berkendara.

Pengaruh perpanjangan ini juga terkait dengan aspek forensik kepolisian. Selama lima tahun, kemungkinan terjadinya perubahan data identitas, seperti nama, alamat, dan status hukum, sangat tinggi. Data yang akurat sangat penting dalam proses hukum dan penegakan hukum di lapangan.

Perspektif Usulan Penghapusan Perpanjangan

Sementara itu, Sarifuddin Sudding dalam usulannya berpendapat bahwa perpanjangan SIM dan STNK yang dilakukan setiap lima tahun hanya membebani masyarakat. Beliau menggambarkan bahwa dokumen tersebut, meskipun fisiknya kecil, memiliki biaya yang sangat signifikan. Menurutnya, perpanjangan seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat mengurangi beban administratif bagi masyarakat. Hal ini sekaligus mendorong efisiensi dalam pengelolaan dokumen berkendara.

Perbandingan Internasional

Beberapa negara seperti Singapura, Selandia Baru, Amerika Serikat, Afrika Selatan, dan Kanada telah menerapkan kebijakan yang lebih lunak terhadap SIM, di mana dokumen ini dapat berlaku hingga usia 70-80 tahun tanpa perlu perpanjangan. Di negara-negara tersebut, sistem digital digunakan untuk memverifikasi dan memperbarui data pengemudi secara otomatis, yang memungkinkan pemantauan yang lebih efisien serta mengurangi biaya administratif terkait pencetakan kartu fisik. Meski demikian, beberapa negara tersebut tetap menerapkan pemeriksaan kesehatan atau verifikasi data pada usia tertentu untuk memastikan keselamatan pengemudi.


Foto Dilansir : indoposco.id



(RED)

أحدث أقدم

Facebook