JSON Variables

Risnandar Mahiwa : Perjalanan Dramatis dari Pelantikan ke Penangkapan Pj Wali Kota Pekanbaru


Pekanbaru, Selasa 03 Desember 2024 (Akurat, berisi & Berimbang) Ketegangan politik di Indonesia tak henti-hentinya mempersembahkan skandal baru, salah satunya berkaitan dengan penangkapan tangan yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penangkapannya mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai integritas serta latar belakangnya.


Profil Risnandar Mahiwa

Risnandar lahir di Luwuk pada 6 Juli 1963. Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pada tahun 2006, mengawali langkahnya dalam dunia birokrasi Indonesia. Tak berhenti di situ, ia kemudian melanjutkan pendidikan dan mendapatkan gelar magister administrasi pemerintahan daerah di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2009.

Karir Risnandar dimulai sebagai Lurah Soho di Kecamatan Luwuk pada 2010 hingga 2011. Ia kemudian dimutasi ke Kementerian Dalam Negeri, di mana ia meraih berbagai posisi dari staf, kepala sub-bagian, hingga kepala bagian selama bertahun-tahun. Puncak karirnya terjadi pada 2022, ketika ia diangkat menjadi Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum. Menjamin reputasinya, pada Mei 2024, Risnandar resmi dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.

Kasus Penangkapan Tangan

Namun, tidak lama setelah pelantikannya, Risnandar terjerat kasus suap yang dinyatakan berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru. Hingga kini, pihak berwenang belum merinci lebih dalam mengenai penyebab penangkapan dan barang bukti yang diamankan. Kasus ini memunculkan tanda tanya besar tentang akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah.

Laporan Harta Kekayaan

Meskipun tengah terjebak dalam kontroversi, Risnandar sebelumnya aktif melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data dari LHKPN, laporan terakhir yang disampaikan pada 18 Maret 2024 menunjukkan total harta kekayaannya mencapai Rp 1,9 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:

- Sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat senilai Rp 830 juta;
- Tiga kendaraan termasuk mobil BMW dan motor Royal Enfield Bullet Classic 500 yang totalnya bernilai Rp 255 juta;
- Harta bergerak lainnya yang dihargai Rp 5 juta;
- Kas dan setara kas mencapai Rp 520 juta;
- Harta lainnya senilai Rp 340 juta;
- Utang: Rp 40.169.935.

Total asetnya menunjukkan potensi pengelolaan yang baik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kekayaan tersebut diperoleh dan dipertanggungjawabkan dalam konteks penangkapan saat ini.

Kasus penangkapan Risnandar Mahiwa menjadi refleksi dari tantangan besar dalam sistem pemerintahan dan implementasi hukum di Indonesia. Dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni dan karir yang menjanjikan, suap dan penangkapan diri Risnandar menunjukkan betapa rentannya posisi pejabat publik terhadap godaan korupsi. Ke depan, penting bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan secara konsisten dan menindak praktik korupsi yang menghambat pembangunan dan kepercayaan publik.





(RED)
أحدث أقدم

Facebook