Aturan Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis, dan kewajiban untuk melakukannya tepat waktu sangat penting. Jika pemohon terlambat sehari pun, maka mereka diwajibkan untuk membuat SIM baru. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pihak berwenang dalam menjamin keselamatan berkendara di jalan raya.
Pengecualian dalam Perpanjangan
Namun, terdapat kebijakan yang memberikan sedikit kelonggaran. SIM yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang tanpa perlu membuat baru jika masa habisnya jatuh pada hari libur nasional. Contohnya, selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, berbagai unit pelayanan SIM di Jakarta dan Bekasi akan tutup. Pelayanan akan dibuka kembali setelah libur tersebut, yang memungkinkan pemegang SIM untuk memperpanjang dokumen mereka.
Contoh Kasus Libur dan Perpanjangan
Ditinjau dari informasi yang disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya dan Satlantas Restro Bekasi Kota pada 27 Desember 2024, diketahui bahwa layanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, serta unit lainnya di Bekasi akan tutup pada tanggal 25 dan 26 Desember, dan juga pada 1 Januari 2025. Meskipun SIM habis pada tanggal tersebut, pemilik dapat melakukan perpanjangan mulai 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 tanpa harus melalui proses pembuatan izin baru.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Merujuk pada ketentuan perpanjangan SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan, yang bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi, yang dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Selain syarat tersebut, calon pemohon juga harus mempersiapkan biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2022, biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang diperpanjang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Biaya yang disebutkan di atas belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi yang mungkin diperlukan.
Pentingnya Kelayakan Mengemudi
Perpanjangan SIM secara rutin dan ketat merupakan salah satu cara untuk menjamin bahwa para pengemudi tetap layak di jalan raya. Aspek kesehatan fisik dan mental yang diperiksa sangat penting agar setiap individu yang mengemudikan kendaraan dapat melakukannya dengan aman dan bertanggung jawab. Kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh faktor-faktor yang dapat dicegah, seperti gangguan kesehatan, dan perpanjangan SIM ini berperan dalam mengurangi risiko tersebut.
(RED)