JSON Variables

Tegas Dalam Penegakan Hukum, 254 Oknum TNI Di Pecat Karena Menggunakan Narkoba


Jakarta, Minggu 22 Desember 2024 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Peredaran narkoba di Indonesia kembali mengemuka menjadi isu krusial, terutama ketika melibatkan institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat seperti TNI. Dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangani 254 perkara narkoba yang melibatkan oknum prajurit TNI. Hal ini mencerminkan adanya tindakan tegas dari pihak TNI untuk menjaga integritas dan citra institusi militer di mata publik.

Upaya Puspom TNI dalam Penegakan Hukum

Mayjen Yusri Nuryanto, sebagai Danpuspom TNI, menegaskan bahwa tindakan internal telah diambil terhadap prajurit TNI yang terlibat. Semua oknum yang terbukti bersalah dalam perkara narkoba akan dipecat tanpa tebang pilih. Kebijakan ini menunjukkan komitmen TNI terhadap pelaksanaan hukum yang adil dan transparan. "Bapak Panglima tidak main-main dalam hal ini memberikan sanksi. Sanksinya adalah pecat," ujar Yusri, menegaskan ketegasan institusi militer dalam menghadapi masalah narkoba.

Antisipasi Polri terhadap Peredaran Narkoba

Di sisi lain, Polri juga tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba, terlebih menjelang liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Dimotori oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mereka merencanakan razia di lokasi-lokasi yang dipandang rawan peredaran narkotika, seperti kampung narkoba dan tempat hiburan malam.

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan untuk membersihkan masyarakat dari pengaruh narkoba yang merusak. Dennya, surat telegram akan segera dikeluarkan sebagai perintah untuk jajaran melakukan operasi besar-besaran di area yang telah diidentifikasi.

Tantangan dalam Penegakan Hukum

Meskipun langkah-langkah tegas telah diambil oleh TNI dan Polri, tantangan dalam menanggulangi peredaran narkoba tetap ada. Kasus-kasus melibatkan prajurit TNI membuktikan bahwa narkoba bukan hanya masalah sosial, tetapi juga dapat menjangkiti institusi yang seharusnya bersih. Hal ini menuntut sinergi antara lembaga, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam memerangi narkoba.

Selain itu, perlu adanya pendidikan dan penyuluhan kepada prajurit dan masyarakat mengenai bahaya narkoba. Upaya ini tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Dilansir : Inews.id



(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook