Tindakan TNI dalam Menjaga Ketertiban
Mayor Jenderal Niko Fahrizal mengumumkan rencana untuk menerjunkan prajurit TNI dalam rangka #patroli di seluruh wilayah Banda Aceh pada malam pergantian tahun. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan kerugian atau pelanggaran norma masyarakat. Disampaikan bahwa keramaian yang terjadi pada malam tersebut bisa menciptakan situasi yang tidak diinginkan dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.
Larangan Perayaan Tahun Baru
Pemerintah Kota Banda Aceh sebelumnya telah menerbitkan larangan resmi berkaitan dengan perayaan malam tahun baru. Dalam seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh, diatur tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Di antara poin tersebut adalah larangan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan atau bertentangan dengan syariat Islam.
Detail Larangan
Salah satu poin utama dalam seruan tersebut menyatakan bahwa warga dilarang menggelar perayaan tahun baru dalam bentuk apa pun, baik di ruang terbuka maupun tertutup. Ini termasuk kegiatan seperti pesta kembang api, pembakaran petasan, meniup terompet, balapan kendaraan, serta aktivitas hura-hura lain yang tidak bermanfaat. Sanksi juga berlaku bagi aktivitas yang memperjualbelikan dan menggunakan petasan, kembang api, terompet, serta barang sejenis lainnya.
Langkah Kolaboratif
Patroli gabungan yang melibatkan pihak Pemko Banda Aceh dan Polri merupakan langkah kolaboratif untuk memastikan ketenangan dan ketertiban masyarakat selama momen pergantian tahun. Dengan adanya kehadiran pemangku kepentingan keamanan, diharapkan masyarakat bisa merayakan malam tahun baru dalam suasana yang damai dan harmonis.
Pernyataan Pangdam IM menunjukkan komitmen terhadap upaya menjaga etika dan norma dalam masyarakat. Tindakan tegas ini, meskipun mungkin kontroversial bagi sebagian masyarakat, adalah wujud kepedulian terhadap pelestarian nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat Aceh. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi keamanan dan ketertiban bersama.
(RED)