Jakarta, Kamis 12 Desember 2024 (Akurat, Berisi & Berimbang) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik adalah sebuah inovasi digital yang menggantikan format fisik BPKB yang telah ada sebelumnya. Tujuan utama dari penerapan BPKB elektronik ini adalah untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kemudahan dalam pengelolaan data kendaraan. Dengan beralih ke format digital, proses yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Keunggulan BPKB Elektronik
Salah satu keunggulan utama dari BPKB elektronik adalah kemampuannya dalam mempercepat proses mutasi kendaraan. Sebelumnya, proses ini dapat membutuhkan waktu berbulan-bulan. Namun, dengan menggunakan sistem digital, proses mutasi kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus, jika semua data telah terarsip secara digital, proses ini menjadi sangat efisien.
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Arsip
Penerapan sistem arsip digital berperan besar dalam percepatan proses mutasi. Selama ini, proses mutasi memakan waktu lama karena arsip yang digunakan masih bersifat konvensional. Pencarian data kendaraan yang tersebar di berbagai tempat menjadi hal yang merepotkan. Dengan penggunaan sistem digital, semua data dapat tersimpan dalam server yang terintegrasi, sehingga pencarian data hanya memerlukan penggunaan card reader untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan secara cepat.
Penerapan Nasional dan Tahapan Implementasi
Meskipun BPKB elektronik sudah mulai berlaku, implementasinya belum secara serempak di seluruh Indonesia. Prioritas penerapan saat ini lebih difokuskan pada Pulau Jawa, mengingat konsentrasi jumlah kendaraan yang cukup besar di daerah tersebut. Rencana untuk menyasar wilayah lainnya akan dilakukan setelah penerapan di Pulau Jawa dirasa optimal.
Biaya dan Penyesuaian ke Depan
Dari segi biaya, penerapan BPKB elektronik tidak akan membebankan tambahan biaya kepada pemilik kendaraan. Biaya yang berlaku masih merujuk pada Peraturan Pemerintah No.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang ada di Polri. Namun, Yusri Yunus menyatakan bahwa ada kemungkinan di masa depan akan terjadi penyesuaian biaya seiring pengembangan teknologi yang menyertai BPKB elektronik. Hal ini tentu saja memerlukan kajian lebih lanjut dan persetujuan dari Kementerian Keuangan sebelum penerapan biaya baru dapat dilakukan.
(RED)