Pajak pada Transaksi Emas Batangan
Pemahaman mengenai pajak yang dikenakan pada transaksi emas batangan menjadi aspek penting bagi para investor. Berdasarkan peraturan yang diatur dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk nominal transaksi di atas Rp10 juta, pajak yang dikenakan bervariasi:
- 1,5 persen dari total nilai buyback bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen dari total nilai buyback bagi yang tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan, sehingga penting bagi investor untuk memperhitungkan pajak ini dalam rencana keuangan mereka.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada tanggal 14 Desember 2024:
- 0,5 gram: Rp808.500
- 1 gram: Rp1.517.000
- 2 gram: Rp2.974.000
- 3 gram: Rp4.436.000
- 5 gram: Rp7.360.000
- 10 gram: Rp14.665.000
- 25 gram: Rp36.537.000
- 50 gram: Rp72.995.000
- 100 gram: Rp145.912.000
- 250 gram: Rp364.515.000
- 500 gram: Rp728.820.000
- 1.000 gram: Rp1.457.600.000
Pajak pada Pembelian Emas Batangan
Selain potongan pajak yang diterapkan pada buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Rincian potongan pajak untuk setiap pembelian emas adalah sebagai berikut:
- 0,45 persen dari total harga pembelian untuk pemegang NPWP.
- 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, di mana dokumen ini menjadi bukti pembayaran pajak yang sah.
Mengapa Memahami Harga dan Pajak Emas Penting?
Perubahan harga emas batangan yang terjadi setiap harinya, termasuk penurunan yang tercatat pada hari ini, adalah informasi penting bagi masyarakat yang berinvestasi dalam logam mulia. Pengetahuan mengenai pajak yang berlaku saat membeli dan menjual kembali emas sangat penting untuk mengoptimalkan keuntungan dan meminimalisir biaya. Selain itu, disarankan bagi pembeli dan penjual untuk memiliki NPWP guna menikmati potongan pajak yang lebih menguntungkan.
Dengan memahami informasi ini, Anda dapat merencanakan investasi emas secara lebih bijak. Sangat penting untuk selalu memantau harga emas terkini melalui laman resmi Logam Mulia Antam sebelum melakukan transaksi, agar keputusan yang diambil dapat berbasis pada data yang akurat dan terpercaya.
Dilansir : Jurnallugas.com
(RED)