Bekasi, Rabu 8 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Pada tanggal 2 Januari 2025 lalu, masyarakat ramai membicarakan berita mengenai penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Bekasi. Dua segmen besar terpengaruh, yaitu penonaktifan PBI APBN yang melibatkan 7.878 jiwa dan PBI APBD yang mencakup 189.906 jiwa. Berita ini menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang menjadi korban kebijakan tersebut.
Penyebab Penonaktifan
Penyebab Penonaktifan
Kejadian ini disebabkan oleh berbagai faktor. Pertama, banyak peserta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan akan dialihkan ke PBI APBN. Kedua, terdapat ketidakcocokan data antara peserta dan data kependudukan dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil). Selain itu, penonaktifan juga dikarenakan peserta yang sudah meninggal maupun pindah domisili.
Respon Masyarakat
Respon terhadap kebijakan penonaktifan ini sangat signifikan. Banyak laporan yang diterima tim relawan Jamkeswatch yang menggambarkan keresahan masyarakat yang terdeteksi non-aktif. Terlebih lagi, pada bulan November 2024, Pemda Kabupaten Bekasi memberlakukan sistem Cut Off yang menyulitkan masyarakat yang ingin beralih ke segmen PBI APBD. Kebijakan ini menambah beban bagi mereka yang membutuhkan akses layanan kesehatan.
Komitmen DPRD
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Surohman, berbicara mengenai komitmen lembaganya dalam memperjuangkan hak kesehatan masyarakat. Dalam rapat gabungan bersama dinas terkait dan BPJS Kesehatan, isu penonaktifan PBI menjadi salah satu topik utama. “Saya aktif di organisasi serikat pekerja dan banyak pengaduan yang masuk kepada kami,” ungkapnya. Surohman menekankan bahwa kebijakan ini menciptakan kesan bahwa orang miskin dilarang untuk sakit, yang tentu saja tidak bisa diterima.
Rekomendasi DPRD
Dalam upaya merespons isu ini, DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan beberapa rekomendasi yang perlu dipertimbangkan:
- Tidak ada penonaktifan kepesertaan JKN yang berlaku.
- Pemda melalui Dinas Kesehatan diharapkan mengajukan re-aktivasi status kepesertaan JKN.
- PBI APBD sejumlah 146.405 jiwa yang terdata dalam DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN.
- Dinas Sosial perlu mempercepat koordinasi dengan Kemensos mengenai usulan 146.405 jiwa tersebut.
- Pemda akan menggali potensi anggaran untuk sektor kesehatan melalui Bappeda.
- Peserta KIS PBI Non DTKS sejumlah 42.459 tetap akan difasilitasi melalui Jamkesda.
- Pemda melalui Disdukcapil harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar melakukan verifikasi administrasi kependudukan secara proaktif.
Tindak Lanjut
Surohman berencana mengadakan rapat gabungan dengan tim relawan Jamkeswatch untuk mereview kondisi lapangan dan memberikan sosialisasi mengenai hak-hak peserta JKN. Dia berharap agar setiap penonaktifan dapat ditindaklanjuti dengan koordinasi yang baik, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu.
Pentingnya akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. Melalui rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi dan upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan penonaktifan peserta JKN dapat ditangani dengan bijak, demi kesejahteraan masyarakat.
Dilansir : koranperdjoeangan
(RED)