Jakarta, Kamis 23 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Martinus Hukom, baru-baru ini menyampaikan suatu pernyataan penting yang dapat merubah cara pandang masyarakat terhadap masalah narkoba. Pihaknya menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melaporkan diri, atau keluarganya, tidak akan dikenakan pidana. Pernyataan ini merupakan langkah maju dalam penanganan kasus narkoba di tanah air.
Dasar Hukum untuk Rehabilitasi
Dasar Hukum untuk Rehabilitasi
Menurut Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Ini menegaskan bahwa fokus pemerintah seharusnya bukan hanya pada penegakan hukum untuk pengguna, melainkan juga pada penyediaan layanan rehabilitasi yang diperlukan. Martinus menyatakan, "Jadi kewajiban negara adalah memberikan rehabilitasi ketika mereka melapor," yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk lebih humanis dalam penanganan masalah ini.
Tanggung Jawab Negara
Martinus menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perawatan kepada penyalahguna narkotika. Ia mengajak pengguna untuk berani melaporkan perilaku penyalahgunaan narkoba yang mereka alami. Langkah ini dapat dilihat sebagai cara untuk mengatasi stigma negatif yang seringkali melekat pada pecandu narkoba. Dengan memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang mau melaporkan diri, diharapkan lebih banyak individu akan mencari bantuan tanpa takut akan konsekuensi hukum.
Fokus pada Pengedar Narkoba
Tidak hanya itu, Martinus juga menjelaskan bahwa fokus utama BNN adalah menindak jaringan pengedar narkoba. Ia percaya bahwa menargetkan pengedar adalah langkah yang lebih strategis dalam memberantas narkoba dibandingkan hanya mengejar pengguna. "Kalau kami menangkap pengguna, kami hanya ibaratnya mencuci piring perlakuan atau tindakan bandar tersebut, tetapi ketika kami menangkap jaringannya, artinya kami membersihkan dari hulu sampai hilir," ungkapnya. Pendekatan ini memfokuskan upaya pada akar permasalahan dan mencegah lebih banyak korban di masa depan.
Dengan pernyataan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Komjen Pol Martinus Hukom, diharapkan bisa mengubah stigma dan mempercepat proses rehabilitasi penyalahguna narkoba di Indonesia. Kebijakan ini mencerminkan upaya negara untuk tidak hanya memberantas penyalahgunaan narkoba, tetapi juga memberikan dukungan bagi korban. Implementasi dari pemikiran ini membutuhkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah agar dapat menerapkan rehabilitasi yang efektif dan terjangkau.
(RED)