JSON Variables

Dilema Petani, Mencegah Kerugian Akibat Harga Pupuk Bersubsidi yang Tinggi di Desa Gerih


Ngawi, Sabtu 18 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur, tingginya harga pupuk bersubsidi menjadi sumber keluhan yang signifikan di kalangan petani. Pupuk yang seharusnya memberikan harapan bagi pertanian kini menjadi beban, mengingat harganya dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Tingginya Harga Pupuk Bersubsidi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga pupuk bersubsidi di kios-kios lokal menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Untuk pupuk urea, harga yang tertera mencapai Rp 2.250 per kg atau setara dengan Rp 112.500 per sak. Sedangkan pupuk Phonska dijual seharga Rp 2.300 per kg, yang berarti Rp 115.000 per sak. Angka ini tentunya jauh melampaui HET, yang seharusnya menjadi acuan penjualan pupuk ini.

Keluhan Petani

Beberapa petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap situasi ini. Mereka menyatakan, "Saya sangat kecewa dan ingin menjerit terkait tingginya harga pupuk subsidi di Desa Gerih," ujar seorang petani. Di tempat ketua kelompok tani, Isnadi, pupuk urea seberat 50 kg dijual dengan harga Rp 150.000, dan pupuk Phonska 50 kg seharga Rp 160.000. Kenaikan harga ini membuat petani merasa bahwa mereka terjebak dalam permainan harga yang tidak adil.

Tudingan Kerjasama dengan Kios Pupuk

Para petani juga mempertanyakan integritas dari beberapa pihak yang terlibat. Mereka berhipotesis bahwa ada kerjasama antara penjual pupuk dan pihak tertentu untuk meraih keuntungan besar dari kuota pupuk bersubsidi. Harapan mereka adalah adanya tindakan tegas dari Dinas Pertanian dan pihak terkait, termasuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Ngawi, untuk melakukan penindakan terhadap kios pupuk dan pengecer yang melanggar aturan.

Pernyataan Ketuanya

Isnadi, selaku ketua kelompok tani, berusaha menjelaskan situasi ini dengan menyatakan, "Saya cuma menjalankan perintah dari kios pupuk milik pak Pujiani, per sak saya diberi bagian Rp 5.000." Hal ini menunjukkan adanya struktur komisi yang mungkin memicu harga tinggi bagi petani. Sayangnya, pemilik kios, Pujiani, belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait penetapan harga.

Implikasi bagi Petani

Pupuk bersubsidi yang dijual di atas HET jelas merugikan petani. Regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Pertanian No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 seharusnya melindungi petani dari harga yang exorbitant. Pelanggaran terhadap regulasi tersebut harus ditindaklanjuti untuk memastikan keberlangsungan pertanian yang berkelanjutan dan adil di daerah ini.

Situasi harga pupuk bersubsidi di Desa Gerih merupakan gambaran ketidakadilan yang dihadapi oleh para petani. Penting bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada petani agar mereka dapat memperoleh pupuk sesuai dengan harga yang wajar dan terjangkau.


Dilansir : monitor krimsus



(RED)
أحدث أقدم

Facebook