JSON Variables

Dugaan Penggunaan Alamat Fiktif dalam Tender Ambulance Dinas Kesehatan Kota Bekasi


Bekasi, Jumat 24 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Tender pengadaan mobil ambulance untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada tahun anggaran (T.A.) 2024 mencuatkan dugaan serius mengenai penggunaan alamat fiktif oleh dua perusahaan yang memenangkan tender. Investigasi yang dilakukan oleh jejaring media Okegasnews mengungkapkan potensi ketidakberesan dalam proses pengadaan ini.

Detail Tender

Tender pertama berkaitan dengan pengadaan tiga unit mobil ambulance jenis APV GX, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.210.500.000,- yang dimenangkan oleh perusahaan MBA, yang diklaim berlokasi di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Sementara itu, tender kedua, yang melibatkan pengadaan ambulance jenazah jenis APV GL senilai Rp 13.437.500.000,- dimenangkan oleh PT. SSM, terdaftar dengan alamat di Rawalumbu, Kota Bekasi. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, tim media menemukan bahwa alamat yang tercantum dalam dokumen pengadaan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Tanggapan Pejabat Dinas Kesehatan

Menanggapi isu ini, Pak Fikri, sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, menjelaskan bahwa pengadaan ambulance tersebut telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan Kota Bekasi dari awal proses. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai nama pihak kejaksaan yang dimaksud, ia belum memberikan informasi lebih lengkap. Ini menimbulkan pertanyaan apakah pendampingan tersebut benar-benar efektif dalam mencegah potensi penyimpangan.

Konfirmasi dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Bowo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Kota Bekasi, mengonfirmasi bahwa alamat yang tertera dalam dokumen telah diverifikasi bersama pihak Inspektorat. Sayangnya, saat ditanya soal nama pihak Inspektorat, Bowo juga tidak memberikan tanggapan lanjutan. Imran Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengadaan tahun anggaran 2024.

Sampai berita ini diturunkan, Wisnu, Kepala Inspektorat, belum memberikan respons terkait masalah yang tengah viral ini. Dari informasi yang dihimpun, pengadaan ini telah masuk dalam daftar pemeriksaan Kejaksaan Kota Bekasi dan kemungkinan besar akan segera ditindaklanjuti. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak terkait, agar transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan publik senantiasa terjaga demi kepentingan masyarakat.




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook