Jakarta, Minggu 19 Januari 2025 (Akurat, berisi dan berimbang) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini mengadopsi sistem tilang elektronik (ETLE) yang lebih canggih dan efisien dengan mengirim notifikasi pelanggaran melalui aplikasi WhatsApp (WA) kepada pemilik kendaraan. Langkah ini diungkapkan oleh Komisaris Besar Polisi Latif Usman dan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas di Jakarta.
Sebelumnya, proses pemberitahuan tilang dilakukan secara konvensional melalui surat menyurat, tetapi kini beralih ke format digital yang lebih mudah dan cepat. Dengan perubahan ini, pemilik kendaraan dapat menerima informasi pelanggaran dengan lebih praktis melalui smartphone mereka.
Latif menekankan pentingnya dukungan data nomor telepon seluler pemilik kendaraan agar sistem ini berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, saat melakukan proses pendaftaran STNK, pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor ponselnya. Kebijakan ini mendukung upaya digitalisasi dan memastikan bahwa pemberitahuan dapat disampaikan secara efektif.
Data nomor ponsel yang telah terdaftar akan menjadi database utama untuk notifikasi ETLE. Setiap kali pemilik kendaraan menerima pesan WhatsApp mengenai tilang, mereka diharuskan untuk melakukan klarifikasi melalui website resmi. Dalam proses klarifikasi, mereka diminta untuk mengisi informasi terkait, seperti nomor polisi kendaraan, nomor ponsel, dan kode referensi.
Setelah semua data diisi dengan benar, pelanggar akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang wajib dilunasi. Penting untuk dicatat bahwa jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi, nomor polisi mereka akan otomatis terblokir. Hal ini bisa menjadi masalah ketika mereka berusaha untuk menyelesaikan proses STNK di Samsat.
Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam menyelesaikan pembayaran denda, di kantor Samsat tersedia loket khusus untuk tilang ETLE. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking atau dengan mentransfer ke nomor Briva yang diberikan. Proses ini memberikan kemudahan karena setelah pembayaran dilakukan, blokir otomatis akan dibuka dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses administrasi STNK.
Inovasi ini menunjukkan langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik dan disiplin berlalu lintas.
Sebelumnya, proses pemberitahuan tilang dilakukan secara konvensional melalui surat menyurat, tetapi kini beralih ke format digital yang lebih mudah dan cepat. Dengan perubahan ini, pemilik kendaraan dapat menerima informasi pelanggaran dengan lebih praktis melalui smartphone mereka.
Latif menekankan pentingnya dukungan data nomor telepon seluler pemilik kendaraan agar sistem ini berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, saat melakukan proses pendaftaran STNK, pemilik kendaraan diwajibkan mencantumkan nomor ponselnya. Kebijakan ini mendukung upaya digitalisasi dan memastikan bahwa pemberitahuan dapat disampaikan secara efektif.
Data nomor ponsel yang telah terdaftar akan menjadi database utama untuk notifikasi ETLE. Setiap kali pemilik kendaraan menerima pesan WhatsApp mengenai tilang, mereka diharuskan untuk melakukan klarifikasi melalui website resmi. Dalam proses klarifikasi, mereka diminta untuk mengisi informasi terkait, seperti nomor polisi kendaraan, nomor ponsel, dan kode referensi.
Setelah semua data diisi dengan benar, pelanggar akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang wajib dilunasi. Penting untuk dicatat bahwa jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi, nomor polisi mereka akan otomatis terblokir. Hal ini bisa menjadi masalah ketika mereka berusaha untuk menyelesaikan proses STNK di Samsat.
Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam menyelesaikan pembayaran denda, di kantor Samsat tersedia loket khusus untuk tilang ETLE. Selain itu, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran melalui M-Banking atau dengan mentransfer ke nomor Briva yang diberikan. Proses ini memberikan kemudahan karena setelah pembayaran dilakukan, blokir otomatis akan dibuka dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses administrasi STNK.
Inovasi ini menunjukkan langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik dan disiplin berlalu lintas.
(RED)