JSON Variables

Investasi Bodong Robot Trading Net89: Upaya Restitusi Bagi Korban


Jakarta, Sabtu 25 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kasus investasi bodong robot trading Net89 telah menghebohkan masyarakat Indonesia, dengan lebih dari 7.000 korban yang terkena dampak dari praktik tersebut. Dalam upaya memberikan keadilan bagi para korban, Ditttipideksus Bareskrim Polri telah bekerja sama dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyediakan restitusi yang diharapkan dapat mengurangi kerugian yang dialami oleh para korban.


Kolaborasi antara Bareskrim dan LPSK

Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan pentingnya koordinasi antara lembaganya dengan penyidik dari Bareskrim Polri. Proses ini bertujuan untuk memfasilitasi penggantian rugi kepada korban. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus investasi bodong yang merugikan ribuan orang.

Peran LPSK dalam Proses Hukum

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H., selaku Dirtipideksus Bareskrim, menjelaskan bahwa LPSK akan memberikan pendapat dalam proses persidangan terkait restitusi. Pendapat tersebut diharapkan dapat memengaruhi keputusan hakim untuk memprioritaskan pengembalian dana kepada korban. Hal ini memberikan harapan dan kepercayaan kepada para korban bahwa mereka tidak akan dibiarkan sendiri dalam menghadapi kerugian yang besar.

Kolaborasi antara Ditttipideksus Bareskrim Polri dan LPSK diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam proses pemulihan bagi korban investasi bodong robot trading Net89. Dengan adanya dukungan dan perhatian dari lembaga terkait, para korban dapat berharap untuk mendapatkan kembali sebagian dari kerugian yang dialami. Namun, proses hukum yang panjang dan kompleks disertai dengan komitmen semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan restitusi ini.

Doc : Humas Polri



(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook