JSON Variables

Kabar Gembira untuk Pembeli Kendaraan Bekas di Jakarta


Jakarta, Senin 06 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Berita menggembirakan bagi kamu yang berencana untuk membeli kendaraan bekas! Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan perubahan signifikan dalam pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya peraturan baru ini, kendaraan bekas tidak akan lagi dikenakan biaya BBNKB, dan aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan baru.


Landasan Hukum

Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan di Pasal 10 ayat (1) bahwa objek BBNKB hanya mencakup kendaraan penyerahan pertama. Penyerahan kendaraan bekas, di sisi lain, tidak termasuk dalam kategori objek BBNKB.


Detail Peraturan

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga ditegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Ini artinya, jika kamu membeli kendaraan bekas, kamu tidak perlu repot-repot memikirkan biaya balik nama tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (2) dari peraturan yang sama menekankan bahwa kewajiban membayar BBNKB ditetapkan saat terjadi penyerahan pertama kendaraan. Misalnya, jika Tuan X membeli mobil baru pada tahun 2025, ia diwajibkan membayar BBNKB. Namun, jika di tahun berikutnya, Tuan X membeli mobil bekas, tidak ada BBNKB yang perlu dibayarkan.

Dampak Positif bagi Pembeli

Dengan aturan baru ini, diharapkan akan ada peningkatan minat masyarakat untuk membeli kendaraan bekas. Selain lebih terjangkau, mereka tidak perlu khawatir akan beban biaya tambahan untuk balik nama. Ini tentu akan mendorong pertumbuhan pasar kendaraan bekas, menjadikan kendaraan lebih mudah diakses bagi berbagai kalangan.

Secara keseluruhan, pembebasan biaya BBNKB untuk kendaraan bekas merupakan langkah positif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang patut diapresiasi. Dengan adanya perubahan regulasi ini, diharapkan lebih banyak orang yang mampu memiliki kendaraan, serta memudahkan proses jual beli di pasar kendaraan bekas. Mari sambut peraturan baru ini dengan antusias dan manfaatkan kesempatan yang ada.






(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook