JSON Variables

Kasus Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Mojokerto Terjerat Hukum


Mojokerto, Kamis 16 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, berita tentang pengamanan seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, menyoroti betapa masih adanya oknum yang menyalahgunakan wewenangnya. Ainur Wahyudi, yang pernah menjabat sebagai Kades sejak tahun 2014 hingga 2019, kini menghadapi jeratan hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dana Desa (DD).


Detail Tindakan Korupsi

Menurut informasi dari Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, Ainur ditangkap setelah melarikan diri selama sekitar satu tahun di Kalimantan Timur. Ia dituduh mengelola DD dalam proyek pekerjaan penerangan jalan lingkungan di Desa Mojowono, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp120.721.000. Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan dalam penggunaan anggaran desa untuk mencegah penyalahgunaan oleh pejabat desa.

Dampak dan Implikasi

Tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan Dana Desa, mempunyai dampak yang luas terhadap masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Kasus Ainur menunjukkan perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DD.

Kesadaran akan pentingnya integritas dalam pemerintahan desa harus ditanamkan di setiap lapisan masyarakat. Penangkapan Ainur Wahyudi menjadi pelajaran berharga bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Masyarakat perlu aktif berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang.




(RED)
أحدث أقدم

Facebook