JSON Variables

Kasus Penyalahgunaan Wewenang oleh 3 Oknum Kepala Sekolah SMP di Brebes


Brebes, Rabu 8 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Dalam dunia pendidikan, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting. Namun, kejadian di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa masih ada tantangan besar dalam menjaga integritas pemangku jabatan di lingkungan pendidikan. Tiga kepala sekolah negeri dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Detail Kasus

Kepala sekolah yang terkena sanksi adalah Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kabupaten Brebes. Ketiganya terlibat dalam praktik 'mark up' pengadaan serta penggandaan soal ujian semester pada tahun 2021 yang diberikan dana melalui BOS. Lebih parahnya, mereka berkomplot dengan mantan Ketua MKKS Brebes, yang kini telah pensiun, untuk melancarkan aksi tersebut.

Proses Pengungkapan

Kasus ini terungkap berkat temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Menurut Kepala Bidang Pembinaan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, Januar Andriana, LHP ini memberikan rekomendasi untuk memberikan hukuman berat kepada empat pengurus MKKS, termasuk ketiga kepala sekolah tersebut.

Sanksi yang Dikenakan

Meski nama-nama pelaku tidak secara resmi diungkapkan, mereka diketahui berasal dari SMPN 1 Bumiayu, SMPN 1 Tanjung, dan SMPN 2 Bumiayu. Inspektorat menemukan pelanggaran serius terkait penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada tahun 2021, meskipun uang hasil mark-up telah dikembalikan ke kas negara. Pada tanggal 12 Juli 2024, Pemkab Brebes memberikan sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat dari Guru Madya ke Guru Muda selama 12 bulan kepada ketiga kepala sekolah tersebut, yang diatur dalam beberapa SK.

Dampak yang Di Timbulkan

Sanksi yang dikenakan membuat ketiga kepala sekolah ini harus melepaskan tugas tambahan mereka sebagai kepala sekolah. Menurut Januar, pelanggaran ini dikategorikan sebagai sanksi disiplin berat paling ringan, ditandai dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pemangku kepentingan pendidikan bahwa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat sangat penting untuk sebuah sistem pendidikan yang sehat.



Dilansir : Kompas.com




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook