JSON Variables

Kejaksaan Negeri Pekanbaru Tindak Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo


Pekanbaru, Senin 13 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Pekanbaru sedang dilanda skandal korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dalam pengelolaan kegiatan media komunikasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penahanan tersebut menyusul investigasi terkait pengadaan konten dan perencanaan media komunikasi untuk Tahun Anggaran 2023.

Detail Penahanan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, bersama Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi, menjelaskan dalam konferensi pers pada tanggal 9 Januari bahwa ketiga tersangka mencakup Kepala Diskominfo Pekanbaru, Raja Hendra, yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kanastasia Darma Alam Damanik sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK), dan MR Azis yang merupakan rekanan pelaksana dari CV Tanjak Riau Sempena.

Jumlah Kerugian Negara

Nilai anggaran untuk pengadaan tersebut mencapai Rp1,2 miliar. Namun, hasil penghitungan Kejari menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang signifikan, yaitu sebesar Rp972 juta. Dalam rapat pers tersebut, Niky Juniesmero menekankan bahwa pihak-pihak yang terlibat tampak sudah merencanakan kolusi sejak awal, di mana penyedia layanan bertanggung jawab atas perencanaan kegiatan pengadaan.

Indikasi Penyelewengan

Salah satu temuan mengejutkan adalah terdapat indikasi mark up dalam pengadaan, di mana nilai penandaan tersebut mencapai 90 persen dari total anggaran yang direncanakan. Ini menunjukkan praktik penyelewengan yang sangat serius, yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Tindak Pidana Korupsi

Atas tindakan korupsi ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum ini mencerminkan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di bidang pengelolaan keuangan negara.

Penyidikan dan Proses Hukum Selanjutnya

Meskipun terdapat isu terkait keterlibatan pihak lain, Kasi Pidsus belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Saat keluar dari Kantor Kejari, ketiganya terlihat mengenakan rompi oranye dan tidak memberikan komentar kepada para wartawan.

Kasus dugaan korupsi di Diskominfo Pekanbaru ini menjadi salah satu contoh nyata betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan akan mendorong terciptanya sistem yang lebih bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan negara.





(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook