JSON Variables

Kepraktisan Cek NPWP: Verifikasi Status Pajak Anda dengan NIK Secara Online!


Jakarta, Rabu 22 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini dapat dilakukan dengan cara yang lebih praktis dan efisien menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui platform online, proses ini menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat luas, tidak terikat oleh lokasi atau waktu.

Syarat untuk Cek NPWP

Sebelum memulai pengecekan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, pengguna perlu memiliki perangkat seluler atau komputer dengan akses internet yang stabil. Selain itu, NIK serta nomor Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan untuk melakukan verifikasi identitas.

Cara Cek NPWP dengan NIK

Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Terkadang, akses ke laman ini mungkin mengalami kendala. Jika demikian, sebaiknya tunggu beberapa saat atau coba lagi di keesokan harinya.

Begitu situs dapat diakses, pengguna perlu memilih kategori “Orang Pribadi”. Kategori ini mencakup semua wajib pajak yang merupakan individu, baik Warga Negara Indonesia maupun orang asing yang tinggal di Indonesia. Langkah berikutnya adalah memasukkan 16 digit NIK serta nomor KK, pastikan tidak ada kesalahan input karena hal ini dapat menyebabkan data tidak ditemukan.

Setelah memasukkan semua data yang diperlukan, lengkaplah dengan kode captcha sebagai langkah verifikasi guna menjaga keamanan data. Pengguna hanya perlu menunggu beberapa saat untuk melihat hasil pengecekan, yang akan mencakup nama wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, serta status NPWP.

Status NPWP

Penting untuk dicatat bahwa status NPWP dibagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak aktif dan non-efektif. Wajib pajak aktif diartikan sebagai individu yang memenuhi semua persyaratan subjektif dan objektif untuk menjalankan kewajiban perpajakan, serta menggunakan hak-hak perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, wajib pajak non-efektif mencakup individu yang tidak memenuhi satu atau lebih persyaratan, tetapi belum dikeluarkan dari daftar NPWP.

Status ini dapat berubah, misalnya, jika individu tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaannya, sehingga tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak tersebut. Selain itu, karyawan yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga dapat dikategorikan sebagai non-efektif, meskipun mereka memerlukan NPWP untuk keperluan administrasi.

Cek NPWP dengan NIK secara online merupakan kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak untuk memastikan status perpajakan mereka. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan, proses ini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.





(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook