JSON Variables

Menegakkan Demokrasi, Peran Krusial Dr. La Ode Mbunai dalam Persidangan MK Perkara Pemilihan Bupati Muna


Jakarta, Rabu 15 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Dalam konteks penegakan demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah Perkara Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Pada persidangan perdana yang digelar pada 15 Januari 2025, sosok Dr. La Ode Mbunai,S.H.,M.H. tampil sebagai Ketua Tim Hukum Pemohon, mengungkapkan sejumlah permasalahan yang menjadi pokok permohonan.

Persidangan di Mahkamah Konstitusi

Persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi oleh Hakim Konstitusi lainnya, memberikan kesempatan kepada Pemohon, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, La Ode M Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan. Dalam sidang ini, Dr. La Ode Mbunai menjelaskan berbagai isu yang mencakup penggerahan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung Pihak Terkait yang merupakan petahana.

Kepemimpinan Dr. La Ode Mbunai

Dr. La Ode Mbunai bukan hanya sekadar seorang pengacara tetapi juga seorang akademisi yang mengemban tugas dan tanggung jawab yang besar. Sebagai Dosen, Ketua Prodi Hukum, serta Ketua Senat di Universitas Sains Indonesia, beliau menunjukkan dedikasinya terhadap hukum dan pendidikan. Dalam persidangan ini, ia memperlihatkan keterampilan analitis dan argumentatif yang luar biasa, menyampaikan bukti-bukti yang mendalam terkait pelanggaran yang terjadi.

Menyoroti Pelanggaran

Di dalam majelis, terkait pengerahan ASN pula, Pemohon turut mendalilkan adanya pengumpulan uang oleh sejumlah camat, lurah, dan Kepala Puskesmas untuk keperluan Pihak Terkait. "Bahwa adanya sejumlah camat, lurah, Kepala Puskesmas sebagai donatur untuk melakukan politik bagi-bagi uang untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon petahana," kata Dr. La Ode Mbunai SH., MH, selaku kuasa hukum Pemohon.

Komitmen Terhadap Demokrasi

Lebih lanjut, Dr. La Ode Mbunai menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan hukum. Dalam rangka membela konstitusi, Tim Hukumnya mengajukan 150 alat bukti di Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan adanya pelanggaran serius, termasuk mutasi ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keterlibatan KPU. Dengan tegas,Ia menyatakan bahwa hal ini merusak tatanan demokrasi bangsa.

Di era demokrasi yang semakin berkembang, peran individu seperti Dr. La Ode Mbunai,S.H.,M.H. menjadi sangat vital. Melalui dedikasinya dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi, beliau tidak hanya menjadi sosok penting dalam persidangan ini, melainkan juga panutan dalam masyarakat. Komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi demokrasi akan terus bergaung, menjadi inspirasi bagi generasi mendatang.

Doc : MK RI



(RED)
أحدث أقدم

Facebook