Jakarta, Jumat 03 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang tertuang dalam Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dengan dibatalkannya Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kini partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi terikat pada syarat minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pentingnya Ketaatan terhadap Putusan MK
Said Abdullah, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk mematuhinya. MK menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan mekanisme baru yang memungkinkan partai politik mengajukan calon tanpa tergantung pada persentase dukungan suara. Namun, MK tetap menekankan perlu adanya pengaturan untuk mencegah munculnya banyak pasangan calon yang dapat mengganggu esensi pemilihan.
Revisi Undang-Undang Pemilu
Pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu kini menjadi agenda utama dalam kerjasama antara DPR dan pemerintah. Proses pengaturan baru harus menjamin bahwa presiden dan wakil presiden terpilih memiliki dukungan politik yang substansial di DPR. Mekanisme koalisi di antara partai politik untuk pengajuan pasangan calon diharapkan dapat memperkuat stabilitas pemerintahan ke depan.
Fokus pada Kualitas Calon Pemimpin
MK dalam putusannya juga mendorong agar syarat pencalonan memperhatikan aspek kualitatif, seperti kepemimpinan, pengalaman publik, pemahaman tentang kenegaraan, dan integritas. Hal ini diarahkan untuk menjamin bahwa setiap pasangan calon memiliki kapasitas yang diperlukan untuk memimpin bangsa.
Said Abdullah menekankan bahwa pengujian terhadap calon sebaiknya dilakukan oleh lembaga negara dan tokoh masyarakat, yang akan menjadi bagian dari proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang credible yang sejalan dengan ekspektasi masyarakat.
PDIP dan Komitmen terhadap Demokrasi Inklusif
PDIP, sebagai partai politik besar, berkomitmen untuk menjadikan putusan MK sebagai dasar dalam mewujudkan sistem pemilu yang lebih inklusif. Dengan melibatkan seluruh pihak dalam proses pengaturan, diharapkan pemilu yang diadakan nantinya dapat memunculkan pemimpin yang tidak hanya memiliki kualitas, tetapi juga didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.
Dilansir : Jurnallugas
(RED)
Pentingnya Ketaatan terhadap Putusan MK
Said Abdullah, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk mematuhinya. MK menginstruksikan pemerintah dan DPR untuk segera menetapkan mekanisme baru yang memungkinkan partai politik mengajukan calon tanpa tergantung pada persentase dukungan suara. Namun, MK tetap menekankan perlu adanya pengaturan untuk mencegah munculnya banyak pasangan calon yang dapat mengganggu esensi pemilihan.
Revisi Undang-Undang Pemilu
Pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu kini menjadi agenda utama dalam kerjasama antara DPR dan pemerintah. Proses pengaturan baru harus menjamin bahwa presiden dan wakil presiden terpilih memiliki dukungan politik yang substansial di DPR. Mekanisme koalisi di antara partai politik untuk pengajuan pasangan calon diharapkan dapat memperkuat stabilitas pemerintahan ke depan.
Fokus pada Kualitas Calon Pemimpin
MK dalam putusannya juga mendorong agar syarat pencalonan memperhatikan aspek kualitatif, seperti kepemimpinan, pengalaman publik, pemahaman tentang kenegaraan, dan integritas. Hal ini diarahkan untuk menjamin bahwa setiap pasangan calon memiliki kapasitas yang diperlukan untuk memimpin bangsa.
Said Abdullah menekankan bahwa pengujian terhadap calon sebaiknya dilakukan oleh lembaga negara dan tokoh masyarakat, yang akan menjadi bagian dari proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang credible yang sejalan dengan ekspektasi masyarakat.
PDIP dan Komitmen terhadap Demokrasi Inklusif
PDIP, sebagai partai politik besar, berkomitmen untuk menjadikan putusan MK sebagai dasar dalam mewujudkan sistem pemilu yang lebih inklusif. Dengan melibatkan seluruh pihak dalam proses pengaturan, diharapkan pemilu yang diadakan nantinya dapat memunculkan pemimpin yang tidak hanya memiliki kualitas, tetapi juga didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.
Dilansir : Jurnallugas
(RED)