Jakarta, Minggu 26 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Dalam beberapa tahun terakhir, Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia menjadi sorotan publik. Hanya direksi BUMN dan menteri terkait yang mengetahui ke mana aliran dana ini, menciptakan suasana ketidakpastian mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Meskipun Presiden Prabowo Subianto mungkin tidak terlibat langsung dalam pengelolaan CSR, pemerintahan yang dipimpinnya memiliki kepentingan besar terhadap alokasi dana ini, terutama dalam mendukung program-program populis yang bersifat ambisius.
Program Populis Prabowo
Program Populis Prabowo
Pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk menjalankan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mulai dari menyediakan makanan bergizi gratis bagi 85 juta anak hingga pembangunan 3 juta rumah dalam lima tahun ke depan. Agenda tersebut mencerminkan keinginan untuk mendistribusikan pendapatan dan mengurangi ketimpangan sosial. Program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga untuk meminimalkan pengeluaran yang membebani masyarakat, termasuk dalam sektor sandang, pangan, dan papan.
Potensi Finansial BUMN dan CSR
Meskipun anggaran Pemerintah berjumlah Rp 3600 triliun, pendapatan kotor BUMN sekitar Rp 3200 triliun menunjukkan potensi besar untuk mendukung program-program pemerintah. Sumber daya alam seperti batu bara, nikel, dan mineral lainnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian. Misalnya, penjualan batu bara mencapai USD 100 miliar dapat menjadi sumber pendapatan yang luar biasa untuk mendanai inisiatif CSR.
Peran Perusahaan dalam Mewujudkan Agenda Pemerintah
Potosi CSR seharusnya mampu terintegrasi dengan agenda pemerintah. Perusahaan BUMN dan swasta diharapkan dapat menerjemahkan program pembangunan pemerintah ke dalam aksi nyata, membantu distribusi pendapatan, dan mengurangi beban masyarakat. Penting bagi perusahaan untuk beroperasi sesuai dengan peraturan yang ada, memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Regulasi CSR di Indonesia
Regulasi CSR diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 dan UU 40 Tahun 2007. BUMN diwajibkan untuk menyisihkan sebagian laba bersih untuk kepentingan sosial. Namun, laporan mengenai pelaksanaan CSR dari seluruh BUMN di Indonesia masih minim. Kementerian BUMN seharusnya berperan aktif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas dana CSR, memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai penggunaan dana tersebut.
Pembenahan dan Perlunya Transparansi
Di tengah tantangan tersebut, upaya pemberantasan korupsi oleh institusi terkait menunjukkan adanya kesadaran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan CSR. KPK, kepolisian, dan kejaksaan Agung terus bekerja untuk memastikan bahwa dana CSR digunakan untuk tujuan yang benar. Namun, agar upaya ini berhasil, dibutuhkan langkah kongkret dari pemerintah dan perusahaan untuk menciptakan sistem pelaporan yang transparan dan dapat diakses oleh publik.
Evaluasi CSR BUMN
Kemampuan CSR BUMN sangat besar, dan jika dialokasikan dengan tepat, dapat mencapai Rp 9 triliun. Angka ini mampu memberikan dampak signifikan dalam mendukung masyarakat yang kurang mampu. Namun, tanpa evaluasi dan pelaporan yang jelas, potensi ini akan sulit terealisasi. Era digitalisasi seharusnya dimanfaatkan untuk memberikan akses masyarakat terhadap informasi mengenai CSR.
Kebijakan pemerintah Prabowo seharusnya dapat mengintegrasikan potensi CSR BUMN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui diskusi bersama mahasiswa dan gerakan pemuda, kita dapat mencari solusi atau masukan untuk optimalisasi CSR. Melihat isu ini, masyarakat berperan sebagai pengawas, memastikan bahwa dana CSR digunakan sesuai dengan tujuan sosio-ekonomi yang diharapkan.
Dilansir : Ajnn.net/Salamuddin Daeng
(RED)
(RED)