JSON Variables

Operasi Intelijen Kejaksaan Mengungkap Dugaan Pungutan Liar di SMKN 3 Depok


Depok, Selasa 28 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Isu pungutan liar (pungli) di institusi pendidikan di Indonesia kerap kali mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan media. Terbaru, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melakukan operasi senyap untuk menyelidiki dugaan pungutan liar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Depok, Jawa Barat. Hal ini muncul setelah laporan bahwa ijazah sejumlah alumni disimpan oleh pihak sekolah akibat adanya tunggakan.

Pengumpulan Informasi dan Penyidikan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubadillah, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bahan terkait informasi dugaan pungli di SMKN 3 Depok. Laporan ini kabarnya sudah diserahkan kepada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti. Dalam pernyataan resminya, Arief menekankan pentingnya penyelidikan yang mendalam sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Kronologi Kasus

Kisah ini semakin mencuat setelah 41 alumni SMKN 3 Depok akhirnya dapat mengambil ijazah mereka secara gratis setelah sebelumnya terpaksa menunggu karena dianggap memiliki tunggakan utang yang belum dibayar. Merebaknya informasi ini di media sosial pada Kamis, 23 Januari 2025, menarik perhatian masyarakat dan memunculkan seruan untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar di sekolah tersebut.

Pernyataan Orang Tua Siswa

Salah satu orang tua alumni, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat mengambil ijazah anaknya akibat adanya kewajiban tunggakan sebesar Rp2,8 juta. Keterangan ini menunjukkan adanya tekanan finansial yang diterima oleh orang tua siswa, yang seharusnya tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan ijazah pendidikan mereka.

Dugaan Sumbangan Ilegal

Saksi lain yang juga memilih untuk anonim mengungkapkan bahwa pihak sekolah memperkenalkan sumbangan sebagai bagian dari proses pendaftaran. Menurutnya, meskipun tidak ada nilai nominal yang tertera untuk sumbangan dalam biaya SPP, dia menjelaskan bahwa isu ini sudah ada sejak awal masuk sekolah, sehingga banyak orang tua merasa terpaksa untuk memenuhi permintaan tersebut demi kelancaran pendidikan anak-anak mereka.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Dugaan pungutan liar yang melibatkan SMKN 3 Depok menjadi peringatan bagi lembaga pendidikan agar tidak menyalahgunakan posisi mereka yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi siswa dan orang tua. Dengan ditangani oleh Kejaksaan, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan seluruh pihak yang terlibat dapat mendapat keadilan.




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook