Jawa Timur, Senin 27 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Polda Jatim berhasil menangkap pelaku mutilasi wanita berinisial UK di Madiun, Jawa Timur. Pelaku yang berinisial RTH alias A (33) warga Tulungagung, mengaku sebagai suami siri korban. Penangkapan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang telah menunggu keadilan bagi korban.
Fakta Penangkapan Pelaku
1. Penangkapan di Madiun: Pelaku ditangkap di Madiun pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jatim dan Polres setempat.
2. Pengakuan sebagai Suami Siri: Pelaku mengaku sebagai suami siri korban. Namun, motif di balik pengakuan ini masih belum jelas dan akan terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
3. Temuan Potongan Tubuh Korban: Potongan kepala korban ditemukan di Trenggalek, sedangkan potongan kaki korban ditemukan di Ponorogo. Temuan ini memperkuat bukti bahwa pelaku memang melakukan mutilasi terhadap korban.
4. Keluarga Korban Ingin Bertemu Pelaku: Keluarga korban ingin bertemu pelaku untuk mengetahui motif pembunuhan dan mutilasi. Mereka berharap dapat memahami apa yang terjadi dan mengapa pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
Penyidikan Lanjutan
Polda Jatim akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap motif dan kronologi pembunuhan serta mutilasi korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan mutilasi yang dapat menjatuhkan hukuman pidana yang berat.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat menyambut baik penangkapan pelaku dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga mengharapkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Penangkapan pelaku mutilasi wanita dalam koper di Ngawi merupakan langkah besar dalam upaya menegakkan keadilan. Polda Jatim dan pihak kepolisian lainnya akan terus bekerja untuk mengungkap motif dan kronologi kasus ini. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Fakta Penangkapan Pelaku
1. Penangkapan di Madiun: Pelaku ditangkap di Madiun pada Sabtu (25/1) sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jatim dan Polres setempat.
2. Pengakuan sebagai Suami Siri: Pelaku mengaku sebagai suami siri korban. Namun, motif di balik pengakuan ini masih belum jelas dan akan terus diselidiki oleh pihak kepolisian.
3. Temuan Potongan Tubuh Korban: Potongan kepala korban ditemukan di Trenggalek, sedangkan potongan kaki korban ditemukan di Ponorogo. Temuan ini memperkuat bukti bahwa pelaku memang melakukan mutilasi terhadap korban.
4. Keluarga Korban Ingin Bertemu Pelaku: Keluarga korban ingin bertemu pelaku untuk mengetahui motif pembunuhan dan mutilasi. Mereka berharap dapat memahami apa yang terjadi dan mengapa pelaku melakukan tindakan keji tersebut.
Penyidikan Lanjutan
Polda Jatim akan melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap motif dan kronologi pembunuhan serta mutilasi korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan mutilasi yang dapat menjatuhkan hukuman pidana yang berat.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat menyambut baik penangkapan pelaku dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga mengharapkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Penangkapan pelaku mutilasi wanita dalam koper di Ngawi merupakan langkah besar dalam upaya menegakkan keadilan. Polda Jatim dan pihak kepolisian lainnya akan terus bekerja untuk mengungkap motif dan kronologi kasus ini. Masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
(RED)