JSON Variables

Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Di Mulai 5 Januari 2025, Kebijakan Baru untuk Pendapatan Daerah


Jakarta, Sabtu 4 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Mulai Minggu, 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pendapatan daerah. Opsi ini merupakan pungutan tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam konteks ini, masyarakat perlu memahami bagaimana opsen ini akan berpengaruh pada pembayaran PKB dan dampaknya terhadap pendapatan daerah.

Mekanisme Opsi Pajak

Opsi pajak bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat penyaluran pendapatan yang selama ini dibagihasilkan. Dengan kebijakan ini, diharapkan pendapatan pajak daerah akan meningkat dalam jangka panjang. Ada tiga jenis pajak daerah yang dapat dikenakan opsen, yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pada opsen PKB, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menerapkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendapatan yang diperoleh dari opsen PKB diharapkan dapat mendukung kemandirian daerah tanpa memberikan beban tambahan bagi wajib pajak. Ini bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah melalui pendapatan yang lebih mandiri.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Selanjutnya, opsen BBNKB akan dikenakan pada saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor. BBNKB merupakan pajak yang harus dibayarkan ketika suatu kendaraan berpindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru. Pungutan ini penting untuk memastikan bahwa transaksi jual beli kendaraan berjalan transparan dan tercatat dengan baik. Dalam dokumen STNK kendaraan, BBNKB akan tercatat jika kendaraan tersebut sudah pernah diperjualbelikan. Sebaliknya, jika kendaraan belum pernah diperjualbelikan, maka kolom untuk BBNKB pada STNK akan kosong.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Akhirnya, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) juga akan dikenakan opsen pajak. MBLB meliputi pajak atas aktivitas ekstraksi mineral yang bukan logam dan batuan yang dilakukan oleh individu atau perusahaan. Keberadaan pajak ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam daerah sehingga kontribusi pajak dari sektor ini dapat lebih maksimal.

Pentingnya Memahami Opsi Pajak

Dengan adanya opsen pajak ini, masyarakat diharapkan lebih memahami kewajiban perpajakan mereka. Pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme pajak dan dampaknya terhadap daerah akan memungkinkan masyarakat untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Salah satu tujuan utama dari penerapan opsen ini adalah untuk menciptakan pendapatan daerah yang lebih berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada dana dari pusat.





(RED) 
Lebih baru Lebih lama

Facebook