JSON Variables

Penggelapan Lahan Terkuak, Kepala Desa Tanjungbungin Kabupaten Karawang Jadi DPO !


Karawang, Selasa 14 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Enjun Bin Kalosi, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungbungin di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polres Karawang terkait kasus dugaan penggelapan lahan. Kasus ini telah memicu perhatian publik dan menciptakan ketidakpuasan di kalangan warga karena menyangkut penguasaan tanah yang cukup luas.

Proses Hukum yang Berlangsung

Proses hukum ini dimulai lebih dari setahun yang lalu, ketika laporan penggelapan pertama kali diajukan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang. Penetapan EN sebagai tersangka menandai langkah signifikan dalam proses hukum, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para ahli waris yang merasa dirugikan.

Pengakuan dari Pihak Keluarga Ahli Waris

Ridwan Firdaus, perwakilan dari ahli waris almarhum Chaerudin bin Muhammad Sani, menyatakan rasa syukurnya terhadap pihak kepolisian. Ia mengungkapkan, "Kami keluarga besar ahli waris berterima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan EN sebagai tersangka setelah sekian lama menguasai, menyewakan, bahkan diduga menggadaikan lahan." Pernyataan ini menegaskan harapan mereka untuk akhirnya mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan.

Detail Kasus dan Dampaknya

Kasus ini melibatkan lahan seluas 103 hektar yang tersebar di tiga desa: Tanjung Bungin, Tanjung Mekar, dan Solokan. Melihat pengalaman warga di daerah tersebut, penggelapan lahan menjadi masalah yang serius, mengganggu hak tanah dan keadilan sosial. Masyarakat berharap penegakan hukum yang konsisten akan ditujukan untuk mengatasi kejahatan semacam ini di masa mendatang.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Kades Tanjungbungin, harapan akan keadilan semakin menguat. Kasus ini tentunya menjadi pelajaran bagi jajaran pemerintahan di tingkat desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan tanah serta harta milik warga. Masyarakat diharapkan lebih berani melaporkan dugaan pelanggaran hak guna tanah dan menyampaikan informasi kepada aparat keamanan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.


Dilansir : Polres Karawang




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook