JSON Variables

Penindakan Terhadap Rokok Ilegal di Makassar, Langkah Mencegah Pelanggaran Cukai


Makasar, Rabu 15 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Dalam upaya menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Makassar bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Polisi Militer Kodam XIV/HSN, melakukan operasi yang dinamakan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Tindakan ini adalah bagian dari tanggung jawab mereka sebagai pelindung masyarakat, serta untuk menegakkan hukum terkait peraturan cukai yang ada.


Deteksi dan Penindakan


Operasi ini dilaksanakan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jenneponto, yang dikendalikan melalui mobil SUV Luxio warna hitam. Tim terintegrasi dari Bea Cukai dan Polisi Militer segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengintaian dan berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai.


Pemeriksaan dan Temuan


Setelah melacak kendaraan tersebut ke sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, tim gabungan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, mereka menemukan sekitar 225 slop rokok dengan merek KING GARET BLACK yang diduga menggunakan pita cukai palsu. Penemuan ini membawa kepada penangkapan individu yang bernama “IL” sebagai penerima barang ilegal tersebut.


Dampak Ekonomi dan Legalitas


Studi oleh petugas mencatat bahwa barang cacat tersebut memiliki nilai sekitar Rp 62.100.000, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 43.074.900 dan nilai cukai yang seharusnya dibayar adalah Rp 33.570.000. Menyikapi situasi ini, “IL” dihadapkan pada proses hukum berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diperbarui pada tahun 2007 tentang Cukai.


Skema Penyelesaian


Sebagai langkah lanjut, “IL” mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan lebih jauh dengan membayar denda setara tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, total mencapai Rp 100.710.000. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.


Komitmen Bea Cukai Makassar


Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan bahwa tujuan utama dari penindakan ini adalah untuk memberikan efek jera bagi pelanggar serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Selain itu, ia menekankan pentingnya kerjasama dengan aparat penegak hukum lain dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan ilegal.


Operasi Gempur Rokok Ilegal bukan hanya sekadar penindakan, tetapi merupakan sebuah upaya holistik untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi masyarakat. Dengan dukungan komunitas dan kerjasama antar lembaga, diharapkan upaya ini dapat berlanjut dan semakin efektif dalam menanggulangi masalah rokok ilegal di Indonesia.





(RED)

Lebih baru Lebih lama

Facebook