JSON Variables

Penolakan Uji Materi Pasal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa oleh Mahkamah Konstitusi


Jakarta, Jumat 3 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini membuat keputusan penting yang berpengaruh pada masa jabatan kepala desa di Indonesia. Pada sidang pleno yang digelar pada 3 Januari 2025, MK menolak permohonan uji materi atas Pasal 118 huruf e dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa. Keputusan ini mengundang perhatian luas dan menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pejabat desa.

Gugatan yang Diajukan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Asri Anas, yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid. Mereka menggugat pasal yang mengatur masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada Februari 2024. Gugatan ini muncul karena mereka merasa bahwa ketentuan tersebut tidak adil bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024.

Putusan MK: Mengapa Permohonan Ditolak?

MK menyatakan bahwa permohonan ini tidak dapat diterima dikarenakan kehilangan objek. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan, pasal yang diuji sudah mengalami perubahan makna setelah ada Putusan MK sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait hukum yang sama.

Dengan adanya perubahan ini, maka objek yang diujikan dalam permohonan baru menjadi tidak relevan. Menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, permasalahan ini menunjukkan bahwa norma yang diminta untuk diuji kali ini sudah tidak memiliki substansi lagi karena telah dimaknai ulang.

Perhatian Terhadap Pengisian Jabatan Kepala Desa

Walaupun permohonan uji materi ditolak, MK tetap menyoroti adanya masalah dalam pengisian jabatan kepala desa. Majelis Hakim mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah terkait pengisian jabatan ini agar memenuhi kepastian hukum bagi masyarakat desa. Penekanan ini penting demi menjamin kondusivitas dan kelancaran pelayanan publik serta pembangunan desa.

Kedudukan Pemohon dan Tuntutan Mereka

Pemohon merasa dirugikan oleh ketentuan Pasal 118 huruf e, yang hanya mengakomodasi perpanjangan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024. Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan. Dalam petitumnya, mereka mengusulkan agar MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan meluaskan interpretasi norma tersebut.

Pentingnya Penyelesaian oleh Pemerintah

MK menegaskan bahwa tanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut terkait pengisian jabatan kepala desa ada di pemerintah. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Keputusan MK ini mencerminkan dinamika dalam pengaturan jabatan kepala desa di Indonesia. Meskipun permohonan ditolak, perhatian terhadap penyelesaian masalah struktural di level desa menjadi sorotan yang lebih besar saat ini. Pengaturan yang jelas dan adil oleh pemerintah diperlukan untuk memastikan keberlangsungan pembangunan desa dan pelayanan publik yang lebih baik.





(RED)
أحدث أقدم

Facebook