JSON Variables

Polres Lebak Banten Berkomitmen Untuk Lakukan Pemberantasan Peredaran Obat Tanpa Izin di Kabupaten Lebak


Banten, Minggu 19 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Di tengah maraknya peredaran obat tanpa izin edar, Polres Lebak berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui aksi tegas. Pada tanggal 17 Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengungkap langkah signifikan dengan mengamankan seorang pelaku berinisial Ai, seorang warga Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, beserta sejumlah obat-obatan terlarang.

Pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti yang mencengangkan, meliputi 217 butir obat jenis tramadol HCI dan 131 butir obat heximer. Penangkapan ini berlangsung di sebuah pos ronda yang terletak di Kampung Pasir Kaloncing, menjelang sore hari. Bersama dengan obat-obatan tersebut, aparat juga mengamankan satu unit ponsel Oppo A3X berwarna biru dan uang tunai sebesar Rp. 651.000,- yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat-obatan ilegal itu.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Epi Cepiana, mengonfirmasi bahwa upaya tersebut sejalan dengan instruksi pimpinan dan komitmen untuk menanggulangi masalah peredaran narkoba dan obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas praktek ilegal ini, yang dapat membahayakan kesehatan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Epi Cepiana juga mendesak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama mengambil peran aktif dalam mengawasi peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar. Masyarakat diajak untuk melapor jika menemukan praktik mencurigakan terkait peredaran obat-obatan, sehingga kasus-kasus serupa dapat dihindari di masa depan.

Pelaku Ai kini menghadapi ancaman hukum yang serius, dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga lima miliar rupiah. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat menjadi deterrent effect, dan mencegah orang lain untuk terlibat dalam aktivitas ilegal serupa.

Melalui langkah yang diambil oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi mengenai bahaya peredaran obat tanpa izin dan pentingnya kesehatan bersama. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas semua pihak untuk menjaga lingkungan yang aman dan sehat.

Doc : Humas Polres Lebak




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook