Bandung, Senin 20 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Baru-baru ini, jajaran Polresta Bandung melakukan penyegelan di dua lokasi pengolahan emas dan galian tambang ilegal yang beroperasi di Desa Cibodas dan Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Aktivitas tambang ini, yang telah berlangsung selama 14 tahun, diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp 1 triliun. Tindakan ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam menanggulangi praktik ilegal yang merugikan perekonomian dan lingkungan.
Detail Penindakan
Detail Penindakan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan aktivitas tambang secara sembunyi-sembunyi dan sangat terorganisir. Selama lebih dari satu dekade ini, tidak ada laporan masyarakat mengenai keberadaan tambang ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa para penambang berhasil menjaga kerahasiaan operasional mereka, atau mungkin masyarakat sekitar merasa takut untuk melaporkan.
Penangkapan dan Tindak Lanjut
Setelah deteksi, pihak kepolisian bertindak cepat dengan mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari empat penambang dan tiga bandar. Salah satu dari bandar yang ditangkap adalah warga asal Kabupaten Tasikmalaya. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam mengurai jaringan ilegal yang telah beroperasi selama bertahun-tahun dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Dampak Lingkungan dan Ekonomi
Praktik penambangan ilegal seperti ini jelas memberikan dampak negatif tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga terhadap ekonomi yang lebih luas. Penambangan yang tidak terkontrol dapat mengarah pada kerusakan lahan, pencemaran, serta eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan. Dengan omzet yang mencapai triliunan, jelas bahwa aktivitas ini telah mengganggu perekonomian lokal dan merugikan negara.
Penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Kabupaten Bandung adalah langkah penting dalam menjaga integritas sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang dapat merugikan. Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya praktek sejenis dan menciptakan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan.
(RED)