JSON Variables

Sinergi dan Kolaborasi dalam Pemberantasan Narkotika: Ungkap Jaringan, Gagalkan Peredaran, Tumpas Oknum!


Jakarta, Selasa 14 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia merupakan tantangan besar yang memerlukan upaya koordinasi dari berbagai lembaga. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BNN Provinsi berkolaborasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menanggulangi masalah ini secara efektif. Penanganan yang komprehensif terbukti memberikan hasil positif, seperti yang terjadi di awal Januari 2025.

Pengungkapan Kasus

Operasi yang digelar berhasil mengungkap 11 kasus narkotika yang melibatkan 44 tersangka, termasuk warga binaan pemasyarakatan dan petugas rutan. Dari pengungkapan ini, tim berhasil menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk 5.259,34 gram sabu, 50.992,13 gram ganja, dan lainnya. Pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan banyak jiwa, tetapi juga memberikan pesan kuat tentang komitmen hukum di Indonesia.

Kronologis Beberapa Kasus

Beberapa kasus yang diungkapkan memperlihatkan metode kerja sama antar institusi:

1. LKN 0001: Penangkapan dua wanita Thailand yang menyelundupkan sabu di Bandara Soekarno-Hatta, diikuti dengan penangkapan penerima barang di Tangerang Selatan.
2. LKN 0002: Penangkapan seorang warga Yaman yang membawa cathinone dari Singapura.
3. BNN Provinsi Kalimantan Tengah: Penangkapan JN dengan sabu 1.219,55 gram, berlanjut dengan penangkapan beberapa pelaku lainnya yang terlibat.
4. BNN Provinsi Jawa Tengah: Beberapa penangkapan dan pengembangan kasus yang menunjukkan keterkaitan dengan narapidana.
5. BNN Provinsi Bali: Penangkapan residivis yang terlibat dalam jaringan narkotika.
6. BNN Provinsi Sumatera Barat: Penangkapan ganja sebanyak 50.967,58 gram.
7. BNN Provinsi Sumatera Utara: Penggagalan penyelundupan sabu dan penangkapan pelaku.

Ancaman Hukum

Para tersangka menghadapi ancaman hukum yang serius, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba.

Kejadian ini menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai lembaga dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Kerja sama antara BNN, Ditjen Bea dan Cukai, dan institusi penegak hukum lainnya membuahkan hasil yang membanggakan. BNN mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.


Doc : BNN




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook