JSON Variables

Sistem Pengurangan Poin Akan Segara Berlaku untuk Peningkatan Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia


Jakarta, Minggu 5 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan suatu sistem baru yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berkendara di kalangan masyarakat, yaitu sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas. Sistem ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 dan diharapkan menjadi solusi untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.

Sistem Merit Point untuk Pengendara

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini dikenal dengan nama traffic activity report yang mengadopsi pendekatan merit point system. Sistem ini dirancang untuk mencatat serta menilai perilaku pengendara berdasarkan tingkat pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan mereka dalam kecelakaan. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi acuan dalam menilai keselamatan berkendara masyarakat.

Detail Pengurangan Poin

Setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin setiap tahunnya. Poin ini akan dikurangi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, sebagai berikut:

1. Pelanggaran ringan: Dikurangi 1 poin.
2. Pelanggaran sedang: Dikurangi 3 poin.
3. Pelanggaran berat: Dikurangi 5 poin.
4. Kecelakaan dengan korban meninggal dunia: Dikurangi 12 poin, yang juga berpotensi mencabut SIM jika terlibat dalam kasus tabrak lari.

Apabila poin habis dalam satu tahun, SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. Selain itu, dalam proses perpanjangan SIM, pengendara diwajibkan untuk mengikuti tes ulang.

Irjen Pol. Aan menegaskan bahwa untuk kasus tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen, menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan jiwa.

Integrasi dengan SKCK

Sistem pengurangan poin ini juga akan terintegrasi dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini bertujuan untuk memberikan catatan terkait frekuensi pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan pengendara dalam kecelakaan. Dengan demikian, penerimaan SKCK akan lebih selektif, berdasarkan catatan perilaku pengendara di jalan.

Peran ETLE dalam Pengawasan

Selain penerapan sistem poin, Korlantas akan memperketat pengawasan terhadap pengendara melalui teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tilang elektronik ini dianggap mampu memberikan kepastian hukum secara transparan dan akuntabel. Dengan pelaksanaan teknologi ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, serta meningkatkan kemauan pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas.





(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook