JSON Variables

Solar Ilegal Masih Beroperasi, Penjaga Gudang: Saya Tidak Takut dan Mengaku Dapat Dukungan dari Oknum Aparat


Tanggerang, Kamis 30 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Di tengah gempuran hukum yang semakin ketat mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi, seorang penjaga gudang solar ilegal bernama Haji Ogon tampaknya mengambil langkah berani dengan menantang awak media untuk memberitakan aktivitas ilegal yang dilakukannya.

Tantangan yang Berani

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 15.00, Haji Ogon tidak menunjukkan rasa takut ketika awak media mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dengan percaya diri, dia mengizinkan awak media untuk merekam wajahnya sambil menantang, "Silahkan vidioin muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian." Situasi ini menciptakan gambaran tentang ketidakpahaman dan kurangnya rasa takut terhadap penegakan hukum.

Operasional Ilegal yang Masih Berlanjut

Pada faktanya, gudang yang dikepalai oleh Haji Ogon beroperasi dari pukul 12.00 hingga malam hari, dengan aktifitas menerima "kencingan" solar dari beberapa mobil transportir. Solar ilegal ini kemudian ditampung dan dijual dengan harga yang lebih tinggi, seakan-akan tanpa ada dampak dari pihak berwajib.

Backup dari Oknum Berwenang

Kekhawatiran terlihat pada laporan bahwa Haji Ogon merasa "kuat" karena diduga mendapatkan dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) di Polres Kota Tangerang dan Polsek Pinang. Ada indikasi bahwa oknum-oknum tersebut menerima "kordian" sebesar Rp. 25.000 setiap bulan, mempertanyakan integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Aspek Hukum

Penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika merujuk pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, tindakan penimbunan dan pendistribusian ilegal ini bisa dikenakan ancaman hukum yang cukup berat. Pemerintah melalui BPH Migas juga menegaskan bahwa tidak ada pengecer yang diizinkan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Situasi ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, di mana penjual ilegal merasa dilindungi oleh pihak-pihak tertentu. Penjaga gudang ini mungkin menganggap tindakannya sebagai usaha perlawanan, namun jelas bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat luas. Tindakan tegas dari pihak berwenang diperlukan untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan kebijakan sosial dan ekonomi negara.

Dilansir : Tribuntujuwali



(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook