JSON Variables

Tegas Dalam Penegakan Hukum, Satreskrim Polres Bekasi Kota Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Jurnasil di Bekasi


Bekasi, Kamis 2 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Profesi jurnalis seringkali berada dalam sorotan, tidak hanya oleh keberanian mereka untuk menyampaikan informasi, tetapi juga oleh risiko yang mereka hadapi. Baru-baru ini, insiden pengeroyokan terhadap wartawan di Bekasi menegaskan kembali betapa pentingnya perlindungan terhadap pekerja media. Kejadian ini memicu tanggapan serius dari aparat penegak hukum dan berbagai pihak, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat diterima.

Penangkapan Pelaku Pengeroyokan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan wartawan yang terjadi di depan Gedung Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya pada 22 November 2024. Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus tindak kekerasan terhadap wartawan, yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama komunitas jurnalis.

Dukungan PWI Bekasi Raya

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Tim Satreskrim dan Jatanras Polres Metro Bekasi Kota. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan langkah yang positif dalam menanggapi kasus pengeroyokan wartawan yang selama ini sering kali dibiarkan. “Ini baru pertama kali terjadi di Kota Bekasi,” ujarnya saat memberikan keterangan di media. Pernyataan ini mencerminkan harapan bahwa penegakan hukum akan menjadi lebih baik dan lebih transparan untuk melindungi jurnalis dan kebebasan pers.

Proses Penangkapan yang Teliti

Kompol Audy Joize Oroh, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda setelah penyelidikan mendalam. Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan saksi di lapangan. Hal ini menunjukkan dedikasi aparat kepolisian dalam memastikan bahwa kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan tidak terburu-buru, demi keadilan bagi korban.

Kecaman dan Dukungan Komunitas Jurnalis

Insiden pengeroyokan ini menuai perhatian luas dan kecaman dari kalangan jurnalis. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan ini sebagai serangan terhadap kebebasan pers. Korban yang merupakan seorang wartawan aktif mengalami luka-luka yang cukup serius, dan hasil visum menunjukkan adanya luka di sekitar kepala. Ini menjadi indikasi betapa berbahayanya situasi yang dihadapi oleh wartawan di lapangan. Komunitas jurnalis berharap agar penangkapan kedua pelaku menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih baik dan menghindari terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Langkah Kedepan

Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan adil. Kompol Audy menegaskan bahwa kedua pelaku terancam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan. Ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan para pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka.


Dilansir : Fakta Hukum




(RED)
أحدث أقدم

Facebook