Bekasi, Selasa 04 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Fenomena meningkatnya penjualan rokok tanpa cukai menjadi sorotan utama dalam dunia kesehatan dan hukum di Indonesia. Awak media melakukan undercover reporting untuk mengungkap praktek ilegal ini di Jalan Raya Kodau, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Penelitian ini menemukan sebuah warung yang dikelola oleh seorang bernama Seno, yang dengan terang-terangan menjual rokok non-cukai kepada masyarakat.
Keberadaan rokok tanpa cukai bukan hanya menyalahi hukum, tetapi juga merugikan negara dalam hal penerimaan pajak. Rokok yang dijual di warung Madura tersebut ditampilkan dengan beragam jenis, termasuk Rokok Dubai, Mild, Angker,Balver dan berbagai macam rokok ilegal lainnya. Para pembeli dapat dengan mudah mengakses barang-barang ilegal ini tanpa rasa khawatir akan konsekuensi hukum. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang kena cukai di wilayah tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap individu yang terlibat dalam penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang bernilai dua kali hingga sepuluh kali dari nilai cukai yang semestinya dibayar. Ketentuan ini menegaskan betapa seriusnya pelanggaran terhadap ketentuan cukai di Indonesia.
Keberadaan warung Madura yang menjual rokok non-cukai secara bebas ini harus mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Tindakan mereka bisa dianggap sebagai perlawanan terhadap regulasi yang telah ditetapkan dan merugikan ekonomi negara. Selain itu, aktivitas semacam ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat rokok merupakan salah satu faktor penyebab berbagai penyakit berat.
Akhir kata, media berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh APH dan pihak terkait untuk memberantas praktek ilegal yang merugikan negara ini. Upaya ini penting untuk menjaga ketertiban hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang ilegal.
Keberadaan rokok tanpa cukai bukan hanya menyalahi hukum, tetapi juga merugikan negara dalam hal penerimaan pajak. Rokok yang dijual di warung Madura tersebut ditampilkan dengan beragam jenis, termasuk Rokok Dubai, Mild, Angker,Balver dan berbagai macam rokok ilegal lainnya. Para pembeli dapat dengan mudah mengakses barang-barang ilegal ini tanpa rasa khawatir akan konsekuensi hukum. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap peredaran barang-barang kena cukai di wilayah tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap individu yang terlibat dalam penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut meliputi hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda yang bernilai dua kali hingga sepuluh kali dari nilai cukai yang semestinya dibayar. Ketentuan ini menegaskan betapa seriusnya pelanggaran terhadap ketentuan cukai di Indonesia.
Keberadaan warung Madura yang menjual rokok non-cukai secara bebas ini harus mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum dan Bea Cukai. Tindakan mereka bisa dianggap sebagai perlawanan terhadap regulasi yang telah ditetapkan dan merugikan ekonomi negara. Selain itu, aktivitas semacam ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat rokok merupakan salah satu faktor penyebab berbagai penyakit berat.
Akhir kata, media berharap agar tindakan tegas segera diambil oleh APH dan pihak terkait untuk memberantas praktek ilegal yang merugikan negara ini. Upaya ini penting untuk menjaga ketertiban hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang ilegal.
(RED)