JSON Variables

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 26,3 Miliar


Sidoarjo , Jumat 14 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (12/2), sebanyak 19.026.275 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 26,3 miliar berhasil dimusnahkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan industri dalam negeri dan masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, mengapresiasi aksi ini sebagai bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas industri dan penerimaan negara. "Pemusnahan ini adalah bukti kehadiran kami dalam melindungi industri dalam negeri, masyarakat, serta memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal," tegas Untung di Kantor KPPBC Sidoarjo, Rabu (12/2/2025).

Prestasi Bea Cukai Sidoarjo Sepanjang 2024

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Sidoarjo telah berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 54 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 38,7 miliar. Rokok-rokok ilegal yang disita umumnya menggunakan berbagai modus operandi, seperti pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, hingga tanpa pita cukai sama sekali.

"Kami tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi juga menindak para pelaku melalui proses hukum, baik penyidikan maupun sanksi administratif, agar memberikan efek jera," jelas Untung.

Sinergi dan Peran Masyarakat

Untung menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. "Kami terus menggencarkan operasi bersama melalui program Gempur Rokok Ilegal yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Dampak Positif bagi Industri dan Masyarakat

Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun dampaknya terhadap industri dan penerimaan negara. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat.

"Ini adalah langkah konkret dalam menciptakan perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan," pungkas Untung.

Harapan ke Depan


Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Sidoarjo berharap dapat terus menekan peredaran rokok ilegal dan mendorong pertumbuhan industri rokok legal yang sehat. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam upaya ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok ilegal.

"Kami yakin, dengan sinergi dan dukungan semua pihak, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi industri dan masyarakat," tutup Untung.

Pemusnahan rokok ilegal ini bukan sekadar aksi simbolis, melainkan langkah nyata dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan kesehatan bangsa.




(RED)
Lebih baru Lebih lama

Facebook