Subang, Jumat 31 Januari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) Bakamla Republik Indonesia melaksanakan operasi penangkapan terhadap KMP FRD 5 di perairan Patimban, Subang, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh unsur KN Pulau Marore-322, yang berhasil mendeteksi kapal tersebut membawa muatan mencurigakan. KMP FRD 5 teridentifikasi mengangkut 18 truk, di mana 3 truk di antaranya terlibat dalam pengangkutan balpres ilegal yang terdiri dari 1.200 koli tekstil.
Laksdya TNI Irvansyah, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang, mengingat pentingnya upaya pemberantasan penyelundupan ilegal ini. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengamanan atas ballpress yang dilaksanakan oleh Bakamla RI bersama aparat gabungan di Surabaya pada 13 Januari lalu.
Keterkaitan Internasional dalam Penyelundupan
Laksdya TNI Irvansyah, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masa mendatang, mengingat pentingnya upaya pemberantasan penyelundupan ilegal ini. Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari pengamanan atas ballpress yang dilaksanakan oleh Bakamla RI bersama aparat gabungan di Surabaya pada 13 Januari lalu.
Keterkaitan Internasional dalam Penyelundupan
Pemantauan awal menunjukkan bahwa pengiriman ballpress tekstil ilegal ini diduga berasal dari negara-negara seperti Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Taiwan. Hal ini menyoroti tantangan besar dalam pengawasan perdagangan lintas negara dan pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum. Penangkapan KMP FRD 5 tidak lepas dari koordinasi yang solid antara Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Bakamla RI dengan BAIS TNI dan instansi terkait lainnya.
Proses Penangkapan dan Hasil Temuan
Proses penangkapan dimulai pada pukul 15.00 WIB ketika Perwira Jaga KN Pulau Marore-322 mengidentifikasi kontak kapal melalui radar. Penangkapan kemudian berlangsung setelah mengkonfirmasi komunikasi dengan nakhoda KMP FRD 5 dan mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 16.44 WIB, Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) berhasil menembus kapal dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kapal tersebut mengangkut 17 penumpang termasuk nakhoda, dan sepertiga dari muatan truk yang diangkut oleh KMP FRD 5 didapati melanggar hukum. Truk pertama mengangkut 178 koli tekstil, truk kedua 207 koli, dan truk terakhir 815 koli, semuanya ditujukan untuk sebuah gudang di Tangerang, Muara Jakarta. Temuan ini semakin mengkonfirmasi upaya Bakamla RI dalam memberantas aktivitas penyelundupan ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Kasus penangkapan KMP FRD 5 oleh Bakamla RI menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam menangani penyelundupan barang ilegal. Kerjasama antar instansi dan kesigapan dalam melakukan pemeriksaan merupakan kunci dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi negara.
(RED)