Bangkalan, Sabtu 01 Februari 2025 (Akurat, Berisi dan Berimbang) AKBP Hendro Sukmono, Kapolres Bangkalan, mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik jasa pegadaian, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai. Kapolres menegaskan bahwa barang yang seharusnya dijadikan jaminan dalam transaksi gadai adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukan unit kendaraan itu sendiri.
“Yang menjadi jaminan itu bukan mobil, melainkan BPKB. Jadi, ketika seseorang menjaminkan kendaraan ke pihak lain, pemberi gadai jangan sampai menerima unit kendaraan sebagai jaminan. Kalau pemberi gadai mau menerima unit, itu patut dipertanyakan,” ujar Hendro dalam wawancara dengan Radio Suara Surabaya, Jumat (31/1/2025) siang.
Peringatan ini disampaikan usai terungkapnya kasus penggelapan di Polres Bangkalan. Dalam satu bulan terakhir, tercatat 24 kejadian terkait transaksi gadai kendaraan, tiga di antaranya merupakan kasus penggelapan. Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyewakan mobil dari rental, lalu menggadaikan unit tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.
“Ada tiga kasus penggelapan, salah satunya melibatkan modus rental mobil. Korban membuka usaha rental, dan pelaku adalah rekannya sendiri. Pelaku menyewa lima kendaraan milik korban, lalu kelimanya digadaikan tanpa izin,” jelas Hendro.
Kapolres Bangkalan itu menegaskan bahwa penerima gadai yang menerima unit kendaraan tanpa BPKB sebagai jaminan bisa terjerat kasus penggelapan. “Kita harus mendalami seberapa sering penerima gadai melakukan hal seperti ini. Kalau terlalu sering, berarti ada niatan terselubung. Seharusnya yang dijadikan jaminan adalah BPKB, bukan unit kendaraan. Kenapa ada yang mau menerima gadai mobil tanpa BPKB? Biasanya, mobil tanpa BPKB bisa saja hasil curian,” tegas Hendro.
Bagi pemberi gadai, menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik merupakan tindak pidana penggelapan. Tindakan ini diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 372 KUHP, pelaku bisa dihukum penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp900 ribu. Sementara itu, Pasal 486 UU No. 1/2023 mengancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Kapolres Hendro mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan keabsahan dokumen dalam setiap transaksi gadai. “Jangan sampai kita terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan. Pastikan bahwa yang dijaminkan adalah BPKB, bukan unit kendaraan. Ini penting untuk menghindari risiko hukum dan kerugian materi,” pesannya.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan memahami aturan yang berlaku dalam transaksi gadai, sehingga dapat terhindar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
“Yang menjadi jaminan itu bukan mobil, melainkan BPKB. Jadi, ketika seseorang menjaminkan kendaraan ke pihak lain, pemberi gadai jangan sampai menerima unit kendaraan sebagai jaminan. Kalau pemberi gadai mau menerima unit, itu patut dipertanyakan,” ujar Hendro dalam wawancara dengan Radio Suara Surabaya, Jumat (31/1/2025) siang.
Peringatan ini disampaikan usai terungkapnya kasus penggelapan di Polres Bangkalan. Dalam satu bulan terakhir, tercatat 24 kejadian terkait transaksi gadai kendaraan, tiga di antaranya merupakan kasus penggelapan. Salah satu modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyewakan mobil dari rental, lalu menggadaikan unit tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.
“Ada tiga kasus penggelapan, salah satunya melibatkan modus rental mobil. Korban membuka usaha rental, dan pelaku adalah rekannya sendiri. Pelaku menyewa lima kendaraan milik korban, lalu kelimanya digadaikan tanpa izin,” jelas Hendro.
Kapolres Bangkalan itu menegaskan bahwa penerima gadai yang menerima unit kendaraan tanpa BPKB sebagai jaminan bisa terjerat kasus penggelapan. “Kita harus mendalami seberapa sering penerima gadai melakukan hal seperti ini. Kalau terlalu sering, berarti ada niatan terselubung. Seharusnya yang dijadikan jaminan adalah BPKB, bukan unit kendaraan. Kenapa ada yang mau menerima gadai mobil tanpa BPKB? Biasanya, mobil tanpa BPKB bisa saja hasil curian,” tegas Hendro.
Bagi pemberi gadai, menggadaikan mobil rental tanpa izin pemilik merupakan tindak pidana penggelapan. Tindakan ini diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 372 KUHP, pelaku bisa dihukum penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp900 ribu. Sementara itu, Pasal 486 UU No. 1/2023 mengancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Kapolres Hendro mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan keabsahan dokumen dalam setiap transaksi gadai. “Jangan sampai kita terjebak dalam praktik-praktik yang merugikan. Pastikan bahwa yang dijaminkan adalah BPKB, bukan unit kendaraan. Ini penting untuk menghindari risiko hukum dan kerugian materi,” pesannya.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan memahami aturan yang berlaku dalam transaksi gadai, sehingga dapat terhindar dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Doc : Humas Polres Bangkalan
(RED)